BERANDANEWS – Jakarta, Rapat kerja antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan Komisi III DPR RI berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kamis (16/11).
Dalam penyampaiannya Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengaku masih mengalami kendala dalam penanganan perkara tindak pidana Pemilu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Menurutnya kendala yang dihadapi yakni delik yang ancaman hukuman pidana untuk pelaku dibawah umur 5 tahun.
“Kendala dalam penanganan perkara tindak pidana pemilu masih kerap terjadi, khususnya terhadap delik yang diancam pidana penjara di bawah 5 tahun yang tidak dapat dilakukan penahanan,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin menyebut, seringkali dari celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku menghindari jerat hukum dengan cara mengulur waktu proses penanganan perkara tindak pidana pemilu. Termasuk pola koordinasi check and balances ini diharapkan menciptakan kesepahaman sehingga penanganan perkara tindak pidana pemilu dapat dilaksanakan lebih cepat, tepat guna prinsip netralitas dalam penanganannya.
“Secara ringkas pola koordinasi yang dilakukan Kejaksaan pada Sentra Gakkumdu dengan pembahasan bersama untuk menyamakan persepsi dalam sistem Gakkumdu dalam setiap tahapan,” jelas dia.
Dalam Bab IV Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilu yang terdiri 8 tahapan, yaitu kajian pelanggaran pemilu, penyelidikan, rapat pleno pengawas pemilu, penerusan, penyidikan, praperadilan, penuntutan dan pelaksanaan putusan.
Selain itu, Ia menekankan pola koordinasi pada penanganan perkara pemilu, yaitu jaksa memiliki tugas dan kewajiban untuk melakukan pemantauan penuntutan dengan melaporkan secara tertulis setiap kegiatan penuntutan kepada Sentra Gakkumdu maupun disampaikan dalam setiap tahap pembahasan yang diikuti Sentra Gakkumdu.
“Dalam rangka pelaksanaan legitimasi kejaksaan untuk menjaga netralitas dalam rangka mendukung menyukseskan penyelenggaraan pemilu serentak 2024,” pungkasnya.(*)