Mantan Suami Bupati Gowa Diperiksa 3 Jam di Polda Sulsel, Bongkar Dugaan Keterangan Palsu dan Sabotase

Khaerul Aco Didampingi pengacaranya Dr. Sangun Ragahdo Yosodiningrat.

BERANDANEWS – Makassar, Laporan kasus hukum yang melibatkan mantan suami Bupati Gowa, Khaerul Aco, terus bergulir. Bertempat di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Mapolda Sulawesi Selatan, Khaerul Aco kembali menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu (29/7/2026).

Didampingi pengacara kondang Dr. Sangun Ragahdo Yosodiningrat, Khaerul Aco secara maraton dicecar sekitar 28 pertanyaan oleh tim penyidik selama kurang lebih tiga jam—mulai pukul 13.08 WITA hingga usai sekitar pukul 16.00 WITA.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas laporan polisi yang menyeret nama Bupati Gowa, Husniah Talenrang, terkait dugaan Tindak Pidana Penggelapan (Pasal 372 KUHP) serta Dugaan Memberikan Keterangan Palsu di Atas Sumpah (Pasal 242 KUHP).

Berondong Bukti Baru dan Indikasi Sabotase Surat Panggilan Sidang

Sangun Ragahdo menegaskan bahwa kedatangan mereka kali ini murni untuk memperkuat laporan awal melalui penyerahan sederet dokumen bukti tambahan serta menghadirkan saksi-saksi kunci.

“Hari ini kami mendampingi Khaerul Aco untuk melengkapi berita acara klarifikasi. Ada kurang lebih 28 pertanyaan yang intinya menguatkan laporan kami. Keterangan pelapor, bukti tambahan, hingga saksi-saksi sudah kami serahkan. Selanjutnya tentu menjadi kewenangan penuh pihak penyidik,” ujar Sangun usai pemeriksaan di Mapolda Sulsel.

Mengenai substansi tuduhan keterangan palsu, Sangun membeberkan adanya jurang perbedaan antara kesaksian terlapor di bawah sumpah saat persidangan dengan fakta lapangan yang dipegang oleh pihak kliennya.

Tak kalah menohok, tuduhan penggelapan fokus pada dugaan “hilangnya” surat panggilan dari Pengadilan Agama Makassar. Pihak Khaerul Aco menduga kuat adanya upaya sabotase sengaja yang menghalangi hak-hak hukumnya.

“Surat panggilan tersebut jelas ditujukan kepada Khaerul Aco, tetapi tidak pernah sampai ke tangannya. Kami meyakini surat itu sebenarnya sudah tiba di kediaman, tetapi menduga ada sabotase sehingga hak klien kami terabaikan,” ungkap Sangun secara gamblang.

Tak Melebar ke Masalah KTP, Fokus pada Pasal Utama

Meskipun sempat berembus isu mengenai perubahan data Kartu Tanda Penduduk (KTP), tim hukum Khaerul Aco memilih untuk bersikap lugas dan tetap fokus pada inti substansi perkara.

“Fokus kami saat ini murni pada pembuktian dugaan keterangan palsu di bawah sumpah dan penggelapan. Untuk persoalan KTP, kami tidak mendalami ke arah sana,” serunya.

Pemeriksaan kali ini merupakan pendalaman dari klarifikasi sebelumnya. Pihak pelapor pun berharap penyidik Polda Sulsel dapat segera memanggil para pihak terlapor untuk dimintai keterangan demi terciptanya kepastian hukum yang akuntabel.(*)