
BERANDANEWS – Makassar, Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan Ketiga yang digelar secara hybrid di Aula Sipakallebbi Balai Kota Makassar, Rabu (29/7/2026).
Persetujuan seluruh fraksi DPRD tidak hanya menandai tuntasnya proses pembahasan dan evaluasi pelaksanaan APBD 2025, tetapi juga menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Makassar untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah agar semakin tertib, transparan, efektif, efisien, dan berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat.
Penandatanganan naskah persetujuan dilakukan oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Ketua DPRD Makassar Supratman, Wakil Ketua DPRD Andi Suharmika, dan Wakil Ketua DPRD Anwar Faruq, disaksikan seluruh anggota DPRD dan undangan yang hadir.
Wali Kota Makassar yang akrab disapa Appi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
“Atas nama Pemerintah Kota Makassar, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja sama sehingga pembahasan Ranperda
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dirampungkan,” ujarnya.
Appi menegaskan bahwa berbagai masukan dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, evaluasi akan terus dilakukan agar pengelolaan APBD semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap manajemen pengelolaan keuangan. Seluruh masukan dari DPRD menjadi catatan penting bagi kami untuk meningkatkan kinerja ke depan,” katanya.
Ia juga menekankan komitmen Pemkot Makassar dalam membangun tata kelola keuangan yang lebih tertib, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat melalui prinsip keadilan, kepatutan, efisiensi, dan efektivitas belanja daerah.
Komitmen tersebut, kata Appi, tercermin dari keberhasilan Pemkot Makassar mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari BPK Perwakilan Sulawesi Selatan.
Capaian itu diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan pemerintah.
Ke depan, Pemkot Makassar akan memperkuat pembinaan kepada perangkat daerah, meningkatkan ketelitian pengelolaan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan, serta mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam melakukan pendampingan terhadap seluruh SKPD.
Appi juga menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus terus dibenahi, baik dari sisi pendapatan maupun belanja, agar setiap rupiah anggaran memberikan dampak optimal bagi pembangunan dan pelayanan publik.
Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci agar APBD tidak berhenti sebagai dokumen anggaran semata, tetapi benar-benar dikelola secara bertanggung jawab dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting untuk menghadirkan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan mampu menjawab harapan masyarakat Kota Makassar,” tutup Appi.(*)




