BERANDANEWS – Jakarta, Kabar segar berembus bagi seluruh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Presiden Prabowo Subianto resmi menyetujui kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) yang dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.
Langkah ini resmi mengoreksi aturan lama (Perpres Nomor 102 dan 104 Tahun 2018) yang dinilai sudah tidak relevan dengan capaian serta perkembangan reformasi birokrasi saat ini.
Rincian Tukin Baru: Dari Prajurit Terendah Hingga Kepala Staf
Berdasarkan aturan terbaru tersebut, penyesuaian besaran tunjangan kinerja bervariasi bergantung pada kelas jabatan dan pangkat:
• Jabatan Bintang Empat (Kepala Staf Angkatan): Mengantongi tukin sebesar Rp48,61 juta per bulan.
• Jabatan Bintang Tiga (Kasum TNI & Wakil Kepala Staf Angkatan): Mengantongi tukin sebesar Rp44,87 juta per bulan.
• Kelas Jabatan 2: Menerima besaran Rp2,9 juta per bulan.
• Kelas Jabatan 1 (Prajurit Pangkat Terendah): Menerima besaran Rp2,5 juta per bulan.
8 Tahun Tanpa Kenaikan dan Banting Tulang di Lapangan
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi konkret pemerintah atas peningkatan kinerja serta capaian Reformasi Birokrasi (RB) Kemhan dan TNI berdasarkan asesmen Kementerian PANRB.
Rico mengungkapkan fakta bahwa sejak tahun 2018, instansi Kemhan dan TNI belum pernah mengalami kenaikan indeks tukin, sementara kementerian/lembaga lain sudah lebih dulu menikmati kenaikan hingga 80–100 persen.
“Dalam beberapa tahun terakhir, Kemhan dan TNI terus berperan aktif mendukung berbagai program prioritas pemerintah mulai dari tanggap darurat bencana, pembangunan infrastruktur daerah terpencil, penguatan ketahanan pangan, hingga pengamanan wilayah rawan. Bahkan, tak jarang menuntut pengorbanan jiwa prajurit di lapangan,” tegas Rico dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Melalui Perpres anyar ini, pemerintah berharap kesejahteraan yang meningkat dapat berbanding lurus dengan peningkatan motivasi, profesionalisme, serta dedikasi seluruh aparatur Kemhan dan prajurit TNI dalam mengawal kedaulatan NKRI.(*)





