BERANDANEWS – Jakarta, Gelombang dinamika hukum tata negara kembali mengguncang panggung politik nasional. Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 21 September 2026 mendatang.
Gugatan tersebut secara resmi didaftarkan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama koalisi masyarakat sipil—termasuk KIPP, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, hingga tokoh masyarakat pada Kamis (10/9/2026).
Denny Indrayana mengungkapkan bahwa pihaknya mengantongi indikasi awal terkait dugaan ketidakpenuhan syarat ijazah paling rendah setingkat SLTA/sederajat yang diwajibkan bagi calon wakil presiden.
Dalam persidangan pendahuluan, Refly Harun selaku kuasa hukum pemohon membacakan poin-poin utama petitum gugatan, di antaranya:
– Meminta MK menyatakan syarat pendidikan Pasal 169 huruf r UU No. 7/2017 bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah.
– Mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.
– Menyatakan penetapan serta pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden oleh MPR cacat hukum sejak semula dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
– Memerintahkan MPR untuk menyelenggarakan sidang memilih Wakil Presiden baru dari dua calon usulan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
Merespons polemik pendaftaran gugatan yang diajukan jauh setelah masa Pemilu selesai, Juru Bicara sekaligus Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menegaskan asas mendasar lembaga peradilan.
“Sesuai asas bahwa pengadilan dilarang menolak perkara, MK harus menerima perkara yang diajukan pemohon. Sikap dan pertimbangan substansi perkara nantinya akan diputus melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) setelah sidang pendahuluan berjalan,” terang Enny, Jumat (11/9/2026) lalu.
MK telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 untuk mengatur jadwal dan prosedur teknis persidangan selama 14 hari kerja tanpa mendahului penilaian atas materi gugatan tersebut.(*)





