BERANDANEWS — Palu, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah resmi menetapkan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019–2023 berinisial MFO sebagai tersangka. Ia terjerat kasus dugaan korupsi penyimpangan pemungutan pajak daerah pada sektor pertambangan.
Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, di Palu pada Jumat (7/8/2026).
Langkah hukum diambil setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Seret Dua Perusahaan Tambang
Praktik rasuah yang terjadi selama masa jabatan MFO tersebut disinyalir tak dilakukan seorang diri, melainkan turut melibatkan korporasi swasta di sektor pertambangan.
“Dugaan kasus korupsi itu juga melibatkan dua perusahaan yakni PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan,” ungkap Laode Abdul Sofian.
Saat ini, tim penyidik Kejati Sulteng terus bergerak melakukan pendalaman guna menelusuri aliran dana (follow the money) serta memaksimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).
“Tentunya setiap bentuk tindak pidana korupsi akan diproses sesuai hukum yang berlaku secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Terancam 20 Tahun hingga Seumur Hidup
Atas perbuatannya, MFO dijerat dengan sangkaan berlapis, yakni Pasal 603 Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah UU No. 20/2001) Jo. UU No. 1/2023 (KUHP Baru) dan Pasal 604 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo. UU No. 1/2023 tentang KUHP, atau Kedua: Pasal 8 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.
Berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan, tersangka MFO terancam hukuman berat berupa pidana penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.(*)





