BERANDANEWS – Gowa, Aksi kejahatan spesialis pembobol gudang di Kabupaten Gowa, Sulawesi Tengah, akhirnya terhenti. Pria berinisial MD (18) ditangkap Unit Jatanras Polresta Gowa usai membobol gudang penyimpanan alat pertukangan di BTN Paccinongan Harapan, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu.
Namun, penangkapan ini justru menjadi pintu masuk kepolisian untuk membongkar dugaan kejahatan yang lebih besar.
Kasus ini terungkap setelah pemilik gudang melaporkan hilangnya sejumlah peralatan kerja bernilai ekonomis tinggi dengan total kerugian mencapai Rp6 juta.
Pelaku beraksi dengan cara merusak dinding seng gudang dan mengembat satu tabung oksigen, dua mesin pemotong besi merek Makita, serta dua unit trafo las merek Lakoni.
Jejak Penangkapan dan Pengakuan Mengejutkan
Tim gabungan yang dipimpin Kanit Jatanras Polresta Gowa IPDA Aditya Pamungkas bersama Panit Opsnal Reskrim Polsek Somba Opu IPDA M. Iskandar berhasil mengendus keberadaan pelaku. MD diringkus tanpa perlawanan di kawasan belakang Masjid Tua Katangka, Jalan Syekh Yusuf VI.
Saat diinterogasi, MD mengaku telah menjual sebagian barang curiannya jauh di bawah harga pasaran. Petugas mengamankan barang bukti berupa satu tabung gas oksigen, satu besi as mobil, tujuh lembar besi plat, dan satu batang besi kotak.
Fakta mengejutkan terkuak ketika pemeriksaan mendalam dilakukan. Pemuda 18 tahun ini bernyanyi bahwa ia juga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor (curanmor) jenis Yamaha Mio M3 di wilayah Katangka bersama kawanannya.
“Pelaku juga mengaku pernah terlibat dalam dugaan pencurian sepeda motor Yamaha Mio M3 di wilayah Katangka bersama beberapa rekannya. Pengakuan tersebut masih akan kami dalami lebih lanjut,” tegas IPDA Aditya Pamungkas di Mapolresta Gowa.
Ancaman Pasal KUHP Baru
Penyidik Polresta Gowa kini tengah mencocokkan keterangan MD dengan deretan laporan polisi (LP) curanmor yang memiliki pola serupa untuk memburu jaringan rekan pelaku.
Atas perbuatannya membobol gudang, MD kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Gowa dan dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(*)





