BERANDANEWS — Jakarta, Mobil tahanan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjemput mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (7/8/2026) siang.
Penjemputan ini dilakukan untuk membawa tersangka menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Kejaksaan Agung sejak ditahan pada 24 Juli 2026 lalu.
Dengan pengawalan ketat dua personel TNI, Febrie keluar mengenakan rompi pink khas tahanan Kejaksaan Agung dengan tangan terborgol sambil menggenggam sebuah map berwarna biru.
Pemeriksaan ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, yang menegaskan komitmen kliennya untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Ya benar, saya diinfokan ada rencana pemeriksaan siang ini oleh Tim 9 Kejagung. Pak FA tentu saja akan kooperatif,” kata Febri Diansyah.
Skandal Emas 74 Kg dan Upaya Praperadilan
Penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah berawal dari temuan fantastis penyidik berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di kediamannya di Sentul, Jawa Barat.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menjelaskan bahwa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut diduga kuat dilakukan Febrie selama menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Selain Febrie, Kejagung telah memperluas penyidikan dan menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta serta penegak hukum, yakni, Nurman Herin (NH) selaku Pihak swasta yang diduga turut serta dalam perputaran dana.
Kemudian Don Ritto (DR) merupakan Pengacara yang disinyalir terlibat dalam menyamarkan aset.
Di sisi lain, Febrie Adriansyah resmi mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan yang dilakukan oleh Kejagung maupun Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan bakal digelar pada 18 dan 19 Agustus 2026 mendatang.(*)





