BERANDANEWS – Jakarta, Presidium Pusat ISMAHI, Illank Radjab, S.H., yang juga tokoh aktivis pergerakan di Sulawesi Selatan mengecam keras praktik kritik yang disampaikan dengan cara mengidentikkan Presiden RI Prabowo Subianto dengan hewan. Menurutnya, tindakan demikian bukan ekspresi kebebasan akademik, melainkan bentuk kemiskinan argumentasi dalam ruang demokrasi.
“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk mengkritik pemerintah, termasuk Presiden. Namun kami tidak pernah sepakat dengan cara-cara yang merendahkan martabat manusia melalui simbolisasi hewan. Itu bukan kritik, melainkan degradasi etika publik,” tegas Illank.
Menurut Illank, Indonesia adalah bangsa yang kaya bahasa, budaya, dan tradisi intelektual. Karena itu, tidak ada alasan bagi seorang intelektual untuk menggunakan diksi yang merendahkan kemanusiaan hanya untuk menarik perhatian publik.
“Indonesia memiliki jutaan kosakata untuk menyampaikan penolakan, kritik, dan kemarahan terhadap penguasa. Jika seseorang memilih mengidentikkan manusia dengan hewan, maka yang dipertontonkan sesungguhnya bukan keberanian berpikir, melainkan keterbatasan dalam bernalar,” ujarnya.
Ia menilai bahwa kritik yang berkualitas lahir dari data, argumentasi, dan gagasan, bukan dari penghinaan simbolik yang justru merusak kualitas demokrasi.
“Mengpersonifikasikan seseorang dengan hewan adalah tanda kegagalan menghadirkan argumentasi substantif. Ketika akal berhenti bekerja, penghinaan biasanya mengambil alih. Demokrasi membutuhkan adu gagasan, bukan adu cercaan,” lanjutnya.
Illank menegaskan bahwa perbedaan politik tidak boleh menghilangkan adab dan penghormatan terhadap martabat manusia, terlebih terhadap institusi kepresidenan sebagai simbol negara.
“Kita boleh berbeda pendapat dengan Presiden, bahkan mengkritik secara keras kebijakannya. Tetapi jangan pernah menormalisasi penghinaan. Sebab ketika penghinaan dianggap sebagai kritik, sesungguhnya kita sedang meruntuhkan peradaban demokrasi yang sehat.”
Terkait tindakan penyitaan yang dilakukan aparat, Illank menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum harus berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip due process of law.
“Kita menghormati penegakan hukum, termasuk tindakan penyitaan apabila dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun negara juga wajib memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan tidak melanggar hak konstitusional warga negara.”
Di akhir pernyataannya, Illank mengingatkan bahwa gelar akademik dan latar belakang pendidikan tinggi seharusnya melahirkan keteladanan intelektual, bukan justru mempertontonkan kemiskinan bahasa di ruang publik.
“Publik berhak mengkritik kekuasaan. Tetapi seorang intelektual semestinya memimpin dengan gagasan, bukan dengan penghinaan. Sebab kualitas demokrasi suatu bangsa ditentukan oleh kualitas argumentasi warganya, bukan oleh kerasnya cercaan yang mereka lontarkan,” tutup Illank.(*)






