Polda Sulsel Ciduk Terduga Pengedar Sinte

Ilustrasi

BERANDANEWS – Makassar, Tim Opsnal Unit III Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan terduga penyalahgunaan narkotika, khususnya terduga pelaku peracik tembakau sintetis atau Sinte home industri (rumah kontrakan).

Terduga pelaku tersebut berinisial OS dan ditangkap di Kota Pare- pare, Rabu (28/05/2025) sore. Dari tangan OS, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tembakau sebanyak 167 gram siap edar, botol cairan sintesis MDMB-4EN-PINACA 320ml, timbangan digital, tiga dos tutup spray berwrna biru (wadah isi cairan MDMB-4EN-PINACA).

Kasubdit 1 DitRes Narkoba Polda Sulsel, AKBP Budi mengatakan, modus operandi pelaku memesan cairan MDMB-4EN-PINACA melalui media sosial sebagai bahan baku cair untuk peracikan tembakau sintetis (Sinte) dan juga pelaku mengontrak rumah kost di area Kota Makassar dan Pare Pare.

”Rumah kontrakan dijadikan sebagai tempat untuk meracik tembakau sintetis. Untuk mendapatkan bahan baku racikan, terduga pelaku mendatangkan bahan baku tersebut dari pulau Jawa, hasil racikan tembakau sintetis diperjualbelikan melalui medsos Instagram milik pelaku, “jelas AKBP Budi.

Selain itu, AKBP Budi juga mengungkapkan bahwa dalam melakukan aksi transaksi, terduga pelaku terlebih dahulu meminta ke konsumen untuk mengirim uang melalui rekening sebagai tanda jadi pemesanan tembakau sintetis.

“Dalam bertransaksi, terduga pelaku terlebih dahulu meminta ke konsumen untuk mengirim uang melalui rekening, “tambahnya Budi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan UU no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terduga terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

”Jika jumlah sinte yang diperjualbelikan melebihi lima gram, sanksi pidananya dapat diperberat, ”tutup AKBP Budi.(Zadly Kr Rewa)