BERANDANEWS – Jakarta, Dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Agung mengungkap bahwa negara diduga mengalami pemborosan hingga Rp10,5 triliun setiap tahun, dana yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan gizi jutaan anak Indonesia.
Nilai kerugian yang fantastis tersebut diungkap dalam sidang praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Dalam persidangan, tim hukum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan Lodewyk sebagai tersangka telah didasarkan pada empat alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik berupa percakapan dengan sejumlah pihak termasuk istrinya, serta berbagai dokumen yang menunjukkan keterkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026.
Penetapan tersangka tersebut merujuk pada Surat Penetapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juli 2026.
“Kami telah memperoleh empat alat bukti yang saling berkaitan sehingga ditemukan dugaan keterlibatan pemohon dalam tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis,” ujar tim Kejaksaan Agung dalam persidangan.
Penyelidikan Berjalan Berbulan-bulan
Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Penyelidikan telah dimulai sejak 15 Februari 2026 melalui Surat Perintah Penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026 setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Selama proses tersebut, penyidik memeriksa puluhan saksi, meminta keterangan ahli, mengumpulkan dokumen, hingga memeriksa Lodewyk sebagai saksi sebelum akhirnya menetapkannya sebagai tersangka.
Menurut Kejagung, langkah tersebut telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengatur seseorang harus lebih dahulu diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Dugaan bahwa penyidik menetapkan tersangka lebih dahulu baru mencari alat bukti adalah dalil yang tidak benar,” tegas tim Kejaksaan Agung.
Dugaan Kerugian Negara Rp10,5 Triliun
Dalam sidang tersebut, Kejaksaan Agung juga mengungkap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya dugaan pemborosan keuangan negara mencapai Rp10,5 triliun per tahun dalam pelaksanaan Program MBG.
Besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi mengurangi efektivitas program yang dirancang pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.
Dana yang seharusnya digunakan menyediakan makanan bergizi bagi para pelajar diduga justru tersedot akibat berbagai praktik yang tidak sesuai aturan.
Dugaan Mark Up Pengadaan
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam sejumlah pengadaan barang pendukung program.
Beberapa pengadaan yang menjadi perhatian penyidik antara lain:
– 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1,03 triliun;
– 32.000 pasang sepatu;
– 31.994 unit tablet;
– 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Selain itu, Kejaksaan Agung menduga terdapat penyimpangan dalam penunjukan yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan disebut memperoleh penunjukan karena memiliki kedekatan dengan oknum petinggi Badan Gizi Nasional, meskipun diduga belum memenuhi persyaratan sebagai mitra pelaksana program.
Tujuh Tersangka
Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG, yakni:
– Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana;
– Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya;
– Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung;
– Asep Yusuf Somantri;
– Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono;
– Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing;
– Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Dalam sidang praperadilan, Kejaksaan Agung meminta hakim menolak permohonan yang diajukan Lodewyk Pusung karena dinilai tidak berdasar dan diajukan sebelum waktunya.
Dampaknya bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi generasi muda.
Jika dugaan penyimpangan tersebut terbukti di pengadilan, kerugian negara hingga Rp10,5 triliun per tahun bukan hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengurangi kualitas layanan yang semestinya diterima jutaan anak penerima manfaat di seluruh Indonesia.(*)





