BERANDANEWS – Jakarta, Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana mulai memasuki tahap yang lebih serius.
Komisi III DPR RI menegaskan proses penyusunannya akan dilakukan secara terbuka, partisipatif, serta mengakomodasi berbagai masukan dari masyarakat dan aparat penegak hukum di daerah.
Komitmen tersebut ditegaskan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman usai rangkaian kunjungan kerja reses ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026.
Menurutnya, kunjungan tersebut bukan sekadar menjalankan fungsi legislasi DPR, tetapi juga menjadi wadah menyerap aspirasi masyarakat terkait kebutuhan regulasi yang mampu memperkuat pemberantasan tindak pidana, khususnya dalam mengejar aset hasil kejahatan.
“Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah. Penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga harus mempertimbangkan karakteristik persoalan hukum di setiap daerah,” ujar Habiburokhman, dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Ia mengungkapkan, mayoritas masukan yang diterima selama kunjungan kerja menunjukkan adanya kebutuhan mendesak terhadap instrumen hukum yang lebih efektif untuk merampas keuntungan ekonomi hasil tindak pidana.
Menurut Habiburokhman, paradigma penegakan hukum tidak lagi cukup hanya berfokus pada pelaku kejahatan, tetapi juga harus menelusuri aliran dana dan aset yang diperoleh secara melawan hukum.
“Paradigma pemberantasan kejahatan harus bergeser dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset. Kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi,” tegas politikus Partai Gerindra tersebut.
Meski demikian, ia menekankan bahwa penguatan kewenangan negara dalam RUU Perampasan Aset tetap harus dibarengi dengan perlindungan hak asasi manusia, penghormatan terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, mekanisme pengawasan yang efektif, serta perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.
Menurutnya, DPR tidak ingin regulasi tersebut justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, seluruh masukan yang diperoleh selama masa reses akan menjadi bahan penting dalam pembahasan RUU di parlemen.
“Kami ingin memastikan RUU ini menjadi instrumen hukum yang kuat, tetapi juga adil, proporsional, dan memiliki mekanisme pengawasan yang jelas sehingga tidak disalahgunakan,” katanya.
Habiburokhman berharap pembahasan RUU Perampasan Aset nantinya menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan memiliki legitimasi publik yang kuat karena disusun melalui proses yang melibatkan partisipasi masyarakat dari berbagai daerah.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan berbagai pandangan dan masukan selama pelaksanaan kunjungan kerja tersebut.
“Partisipasi masyarakat dan para pemangku kepentingan merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih adil, efektif, dan berintegritas,” pungkasnya.(*)





