Biang Kerok Antrean Panjang SPBU Terbongkar, Modus Tangki Siluman Berhasil Diungkap Polda Sulsel

Konferensi pers di Mapolda Sulsel

BERANDANEWS – Makassar, Jerih payah warga dan para pengemudi yang harus mengantre berjam-jam di bawah terik matahari demi setetes BBM subsidi akhirnya terjawab.

Di balik kelangkaan dan sesaknya antrean SPBU yang meresahkan masyarakat Sulawesi Selatan belakangan ini, rupanya ada tangan-tangan jahat yang mengeruk keuntungan secara ilegal.

Menjawab keresahan publik tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan bersama jajaran Polres bergerak cepat membongkar rahasia kelam para spekulan.

Sepanjang Agustus hingga pertengahan September 2026, polisi sukses mengungkap 10 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di berbagai wilayah.

Hasilnya tak main-main. Sebanyak 17 tersangka dari berbagai daerah berhasil diringkus bersama barang bukti jumbo: 12.542 liter Bio Solar dan 6.363 liter Pertalite. Tak hanya itu, puluhan tangki modifikasi, 12 mobil rakitan, ratusan jeriken, hingga 21 barcode Pertamina disita sebagai bukti tindak kejahatan mereka.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan demi mengembalikan hak-hak rakyat kecil yang dirampas para mafia BBM.

“Melalui kerja sama Pertamina, pemda, dan TNI, saat ini kita bisa mengendalikan situasi antrean. Kalau kita pantau mulai hari Sabtu dan Minggu lalu sudah cenderung menurun,” kata Djuhandhani saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (14/9/2026).

Modus yang digunakan para pelaku terbilang serakah. Mulai dari memodifikasi tangki mobil agar bisa menyedot BBM berulang kali di SPBU, menimbun ribuan liter BBM di fasilitas rahasia, hingga memanfaatkan pelat nomor palsu demi mengelabui sistem pengawasan.

Pengungkapan jaringan ini tersebar merata di berbagai pelosok Sulsel, seperti Makassar, Parepare, Toraja Utara, Wajo, Bulukumba, hingga Kepulauan Selayar. Di Toraja Utara misalnya, polisi menghentikan satu unit truk tangki yang nekat mengangkut 4.000 liter solar tanpa izin.

Kini, para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda fantastis hingga Rp60 miliar sesuai UU Cipta Kerja.

Demi memastikan napas ekonomi warga tidak kembali tercekik oleh aksi penimbunan, Polda Sulsel menyiagakan personelnya selama 24 jam penuh di seluruh SPBU. Penjagaan ketat ini diharapkan mampu menjamin distribusi bahan bakar bersubsidi benar-benar sampai ke tangan warga yang membutuhkan.(*)