Polda Sulsel Bongkar Dugaan TPPO di Sidrap, Tiga Anak Diduga Dipaksa Jadi Pelaku Penipuan Online

Konferensi pers di Mapolda Sulsel

BERANDANEWS — Makassar, Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan eksploitasi anak dan orang dewasa sebagai pelaku penipuan daring (online scam) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 korban, terdiri atas tiga anak di bawah umur dan delapan pria dewasa. Mereka diduga direkrut, ditampung, dijerat utang, lalu dipaksa bekerja melakukan penipuan melalui media sosial.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol. Osva, mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi masyarakat mengenai dugaan eksploitasi terhadap anak dan orang dewasa di Desa Padangloang Alau, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.

“Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pemetaan lokasi oleh tim Ditres PPA dan PPO,” ujar Osva dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa (28/7/2026).

Digerebek Saat Korban Beristirahat

Penyelidikan dilakukan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Dari hasil pendalaman, polisi menemukan sebuah lokasi yang diduga dijadikan tempat penampungan sekaligus tempat bekerja para korban.

Pada malam harinya, sekitar pukul 22.30 WITA, tim yang dipimpin Ipda Danimatile melakukan penggerebekan.

“Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 11 orang yang sedang beristirahat setelah diduga menjalankan aktivitas penipuan secara daring,” ungkap Osva.

Seluruh korban ditemukan tinggal di sebuah pondok gazebo yang juga difungsikan sebagai tempat bekerja. Mereka kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di posko sementara Satgas TPPO.

Korban Berasal dari Berbagai Daerah

Dari 11 korban yang diamankan, tiga di antaranya merupakan anak berusia 14 hingga 16 tahun. Sementara delapan korban dewasa berasal dari berbagai daerah, antara lain Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Timur.

Polisi juga menetapkan seorang pria berinisial HA (26), warga Desa Padangloang Alau, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga merekrut para korban untuk menjalankan modus penipuan dengan menawarkan penjualan barang melalui Facebook.

Para korban kemudian ditampung di satu lokasi, dijerat utang, serta diberikan upah yang tidak menentu berdasarkan hasil atau target penipuan yang dilakukan.

“Dalam praktiknya, para pekerja yang direkrut terdiri dari orang dewasa maupun anak di bawah umur yang kemudian dieksploitasi untuk melakukan penipuan online,” jelas Osva.

Polisi Sita 14 Ponsel dan Sejumlah Barang Bukti

Selain mengamankan para korban, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa: dua unit sepeda motor, 14 unit telepon genggam berbagai tipe, satu timbangan digital, satu karpet alas tidur, dan satu unit kipas angin.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/3/VII/2026/SPKT/Ditres PPA dan PPO/Polda Sulsel tertanggal 24 Juli 2026.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Makassar

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi ekonomi terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut,” pungkas Osva.(*)