BERANDANEWS — TTS, Pelarian panjang Viktor Nakamnanu (46), tersangka kasus kecelakaan lalu lintas maut yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Wajo, Polda Sulawesi Selatan, akhirnya berakhir antiklimaks di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Viktor diringkus oleh tim gabungan Polres Timor Tengah Selatan (TTS) saat sedang santai menyantap makanan di Rumah Makan Cantika, Kelurahan Niki-Niki, Kecamatan Amanuban Tengah, Ahad (20/9/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.
Pria 46 tahun tersebut melarikan diri usai terlibat kecelakaan lalu lintas pada 22 Juni 2026 lalu di wilayah hukum Polres Wajo yang mengakibatkan seorang korban jiwa meninggal dunia.
Penangkapan berawal dari permintaan bantuan koordinasi antarpolda dari Polres Wajo.
Menindaklanjuti hal itu, tim yang dipimpin Kasat Lantas Polres TTS, Iptu I Gusti Komang Astina, bersama jajaran Polsek Amanuban Timur dan Amanuban Tengah langsung melakukan perburuan.
Keberadaan tersangka berhasil terendus berkat ketelitian Bhabinkamtibmas Desa Besleu, Aipda Komang Sutarja. Informasi akurat mengarahkan petugas ke wilayah Niki-Niki, tempat Viktor terpantau sedang berada di rumah makan bersama seorang rekan pejabat desa.
Tanpa membuang waktu, petugas berpakaian sipil bergerak mengepung lokasi dan mengamankan tersangka tanpa ada perlawanan sedikit pun.
Kapolres TTS AKBP Kristyan B. Martino melalui Kasat Lantas Iptu I Gusti Komang Astina menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti solidnya koordinasi kepolisian lintas wilayah.
“Langkah penangkapan ini berkat kerja sama yang solid antarsatuan dan ketelitian petugas di lapangan. Kami tegaskan, buronan tidak akan pernah lepas dari jangkauan hukum di mana pun mereka bersembunyi,” tegas Iptu I Gusti Komang Astina.
Saat ini Viktor diamankan di Mapolres TTS sembari menunggu proses penjemputan dan koordinasi pelimpahan perkara ke penyidik Polres Wajo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(*)





