Pelantikan Jabfung Setjen DPR Diharapkan Tingkatkan Kualitas Layanan dan Produk Legislasi

Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Rahmat Budiaji, saat pelantikan pejabat fungsional di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta

BERANDANEWS – Jakarta, Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Rahmat Budiaji menegaskan bahwa pelantikan jabatan fungsional tidak harus dilakukan bersamaan dengan jabatan struktural. Pengisian jabatan struktural sendiri dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan hasil evaluasi kinerja.

Sementara itu, untuk jabatan fungsional, proses pelantikan dapat dilakukan segera setelah seluruh administrasi, termasuk Surat Keputusan (SK) dan Keputusan Presiden (Keppres) bagi jabatan tertentu, telah diterbitkan.

“Ini juga menjadi budaya baru, bahwa tidak hanya jabatan struktural yang diperhatikan. Jabatan fungsional juga harus melalui proses pelantikan dan pengambilan sumpah,” ujar Aji, begitu Rahmat Budiaji, biasa disapa, usai pelantikan pejabat fungsional di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (4/5/2026).

Lebih lanjut Aji menjelaskan bahwa pelantikan pejabat di lingkungan DPR RI diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan, baik kepada lembaga kedewanan maupun publik secara luas.

Pelantikan kali ini, lanjut Aji, mencakup berbagai jenjang jabatan fungsional, mulai dari tingkat terampil hingga ahli utama. Pejabat fungsional tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan output kerja, tetapi juga memberikan dampak signifikan terhadap kualitas layanan dan kinerja institusi.

“Yang kita harapkan bukan sekadar output, tetapi juga dampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada DPR. Termasuk dalam meningkatkan kualitas produk legislasi, fungsi pengawasan, hingga perancangan undang-undang dan APBN,” tegasnya.

Tidak hanya itu, pihaknya berharap pejabat fungsional dapat memberikan dukungan internal dengan berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan, termasuk kesehatan pegawai dan keluarganya sebagai bagian dari ekosistem kerja yang produktif.

“Target yang sudah ditetapkan tidak hanya harus tercapai, tetapi juga sesuai dengan harapan organisasi,” jelasnya.

Ditambahkannya, terkait proses seleksi dan promosi jabatan, penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, seperti kinerja, perolehan angka kredit, disiplin, serta hasil asesmen ulang. Proses tersebut melibatkan tahapan administrasi hingga wawancara untuk memastikan kelayakan pejabat dalam menduduki jabatan yang lebih tinggi.

“Khusus untuk jabatan ahli utama, prosesnya menjadi dasar usulan kepada Presiden,” tambahnya.

Dalam hal evaluasi kinerja, menurut Aji, setiap pejabat fungsional diwajibkan menandatangani perjanjian kinerja yang memuat indikator dan target yang harus dicapai. Evaluasi dilakukan secara berkala setiap bulan, dengan peran aktif atasan dalam melakukan pembinaan.

Dalam kesempatan itu hadir pula Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Kepala BK Setjen DPR Bayu Dwi Anggono, Inspektur Utama Setjen DPR Rusdi Hartono, dan beberapa pejabat eselon II, III dan IV.

Sementara Pejabat fungsional yang dilantik meliputi jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama dan Madya, Analis legislatif Ahli Madya, Analis SDM Ahli Muda, Analis APBN Ahli Muda, dan Pertama, Serta Perisalah Legislatif Ahli Muda, Perawat Ahli muda dan Asisten Apoteker Mahir. (*)