Menang Praperadilan, Bahtiar Keluar dari Lapas Maros, Kejati Siapkan Langkah Hukum Baru

Kantor Kejati Sulsel

BERANDANEWS – Makassar, Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Meski demikian, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menegaskan perkara tersebut belum berakhir dan penyidikan tetap akan dilanjutkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan pihaknya menghormati putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Bahtiar Baharuddin.

“Kejati Sulsel menghormati putusan praperadilan dan akan menempuh langkah hukum untuk menuntaskan kasus pengadaan bibit nanas,” ujar Soetarmi dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, putusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme kontrol yudisial terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik.

Status Tersangka Gugur, Penyidikan Tetap Berjalan
Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal Muhammad Adil Kasim menyatakan tindakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bahtiar Baharuddin yang dilakukan Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim juga memerintahkan Kejati Sulsel untuk segera membebaskan Bahtiar dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Namun, Kejati Sulsel menegaskan bahwa putusan tersebut tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar pengusutan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

“Penyidikan terhadap perkara dimaksud pada prinsipnya masih tetap memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan,” tegas Soetarmi.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kemenangan praperadilan yang diraih Bahtiar tidak otomatis menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Kejati Pelajari Putusan Hakim
Pasca putusan tersebut, tim penyidik Kejati Sulsel akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum hakim sebelum menentukan langkah lanjutan.

Kejati membuka kemungkinan melakukan penyempurnaan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyidik akan mempelajari secara komprehensif pertimbangan hukum hakim dan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan, termasuk melakukan penyempurnaan proses penyidikan apabila dipandang perlu,” kata Soetarmi.

Ia menegaskan bahwa institusinya tetap berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi asas keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Amar Putusan Hakim
Dalam sidang praperadilan yang digelar di ruang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Makassar, Hakim Tunggal Muhammad Adil Kasim membacakan amar putusan yang pada pokoknya mengabulkan sebagian permohonan Bahtiar Baharuddin.

Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejati Sulsel tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain memerintahkan pembebasan Bahtiar dari tahanan, hakim juga memerintahkan agar pemohon segera dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Maros maupun tempat penahanan lainnya setelah putusan dibacakan.

Meski demikian, hakim menolak sebagian permohonan lainnya yang diajukan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada termohon sebesar nihil.

Perkara Belum Berakhir
Putusan praperadilan ini menjadi babak baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang menyeret nama mantan orang nomor satu di Sulawesi Selatan tersebut.

Meski status tersangkanya dinyatakan gugur oleh pengadilan, Kejati Sulsel memberi sinyal kuat bahwa proses penyidikan masih akan berlanjut. Dengan kata lain, perkara yang menjadi sorotan publik ini belum sepenuhnya berakhir dan masih berpotensi memasuki fase hukum berikutnya.(*)