
BERANDANEWS – Makassar, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menggelar konferensi pers di Kopitiam, Jalan Hertasning, Makassar, Jumat (7/8/2026).
Langkah ini diambil untuk meluruskan fakta dan memberikan penjelasan utuh terkait pengosongan aset daerah seluas 395,81 hektare di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, yang disiapkan bagi pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Indonesia Huali Industry Park (IHIP).
Didampingi jajaran pejabat Pemkab Lutim termasuk Kabag Pemerintahan Andi Muhammad Reza dan Plt. Kasatpol PP Baharuddin. Bupati Irwan menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjalankan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) sesuai regulasi, menghormati hak asasi manusia, serta mengedepankan pemulihan ekonomi warga terdampak.
“Kami sangat terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi. Informasi ini disampaikan agar menjadi penyeimbang terhadap berita yang beredar, sehingga tidak ada anggapan pemerintah daerah atau saya selaku bupati menghindar,” tegas Irwan di hadapan puluhan awak media.
Megaproyek Rp154 Triliun dan Penyerapan 45 Ribu Tenaga Kerja
Pembangunan kawasan industri PT IHIP bukan proyek berskala kecil. Nilai investasinya mencapai USD 8,6 miliar atau setara Rp154 triliun (asumsi kurs Rp17.900/USD) dengan potensi penyerapan hingga 45 ribu tenaga kerja.
Besarnya dampak ekonomi ini menjadi alasan Pemkab Lutim mengawal ketat keberlanjutan proyek tersebut.
Skema Santunan Rp16 Miliar: Rp11 Miliar Cair, Sisanya Ditinggal Konsinyasi
Terkait skema kompensasi lahan di Dusun Laoli, Pemkab Luwu Timur mengalokasikan total santunan sebesar Rp16 miliar berdasarkan hasil perhitungan tim penilai independen. Nilai ini melonjak signifikan dari pendataan awal Rp5 miliar guna memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Kabag Pemerintahan Setdakab Lutim, Andi Muhammad Reza, merinci realisasi penyaluran santunan tersebut:
Pertama, Rp11 Miliar Terbayarkan dan telah disalurkan langsung kepada 83 warga yang menyetujui hasil penilaian independen.
Kedua, Rp5 Miliar Dititip ke Pengadilan (Konsinyasi)
Hak untuk 30 warga sisanya telah dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Malili dan dapat dicairkan kapan saja oleh penerima yang berhak.
Reza menekankan bahwa Pemkab Lutim tidak sekadar memakai pendekatan administratif atau penertiban aset semata, melainkan mengedepankan dialog terbuka dan sosialisasi berkala langsung ke masyarakat desa.(*)




