Komisi Yudisial Harap Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu Lebih Optimal

Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Sukma Violetta Hadir dalam Pelatihan tematik “Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu dan Pilkada”, di Makassar

BERANDANEWS – Makassar, Pada Februari 2024, Indonesia akan menggelar pemlihan umum (Pemilu) untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu Legislatif. Komisi Yudisial (KY) memberikan perhatian terhadap upaya penegakan hukum tindak pidana Pemilu dan Pilkada. Karena dilihat pada 2019, penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana Pemilu dan Pilkada belum optimal.

Hal itu disampaikan, Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Sukma Violetta, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/11).

Menurut Sukma, jumlah perkara yang dilimpahkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) ke pengadilan sangat minim. Hal ini karena pengadilan menggunakan pendekatan delik formil dalam memeriksa dan mengadili perkara-perkara politik uang.

Selain itu, perkara pidana Pemilu yang dinyatakan terbukti oleh pengadilan banyak yang dikenakan hukuman pidana percobaan. Hal lainnya, lanjut Sukma, proses persidangan di pengadilan dan putusannya belum seperti yang diharapkan.

“Kondisi seperti itu masih belum memenuhi tiga tujuan utama keadilan pemilu yang dikeluarkan oleh Internasional IDEA pada 2010, yaitu menjamin agar setiap tindakan, prosedur dan keputusan terkait proses pemilu sesuai dengan kerangka hukum. Kedua, melindungi atau memulihkan hak pilih. Ketiga, memungkinkan warga yang hak pilih mereka telah dilanggar untuk mengajukan pengaduan, mengikuti prosedur persidangan, dan mendapatkan putusan,” ujar Sukma.

Menjelang Pemilu, KY melakukan pelatihan tematik dengan tema “Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu dan Pilkada” di Makasar.

Sukma juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta pelatihan. “Kami berharap, materi-materi ini akan bermanfaat untuk meningkatkan kapasitas hakim dalam menerapkan hukum dengan tepat, serta memudahkan Ibu dan Bapak dalam menangani perkara terkait tindak pidana Pemilu dan Pilkada di tahun depan,” tutup Sukma.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Malili Hika Deriyansi Asril Putra mengaku senang karena telah memperoleh ilmu terkait penyelesaian tindak pidana pemilu dan pilkada yang bermanfaat untuk bertugas nanti.

“Kami merasakan bahwa pembelajaran tidak hanya berkompetisi dengan angka dan nilai, tetapi kesiapan dan kematangan kami untuk melaksanakan tugas,” pungkas Hika.

Para peserta pelatihan tematik “Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu dan Pilkada” ini memperoleh materi terkait tata kelola Pemilu, keadilan dalam menangani tindak pidana Pemilu, prosedur penyelesaian tindak pidana Pemilu, serta psikologi persidangan.(*)