Dalam Empat Bulan Sudah ada 425 Ribu Konten Perjudian yang diputus Kominfo

Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan Judi Online di Kantor Kementerian Kominfo (Foto: Humas Kominfo)

BERANDANEWS – Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), telah menghapus akses terhadap 425.506 konten perjudian di berbagai platform, yang terdiri atas 237.096 konten dari situs dan alamat Internet Protokol (IP Address), 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten dari media sosial, dalam empat bulan sejak 18 Juli-18 Oktober 2023.

“Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian,” kata  Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan Judi Online di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Jumat (20/10).

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan dan Staf Khusus Menteri Kominfo Sugiharto.

Menurut Menkominfo Budi Arie, pemerintah makin intensif dalam melakukan pemberantasan judi online atau judi slot dan menjadikannya sebagai prioritas lembaga yang dipimpinnya.

Sebab, berdasarkan estimasi, nilai transaksi judi online secara nasional bisa mencapai Rp160 triliun sampai Rp350 triliun.

“Intensifnya kegiatan perjudian online menjadi keresahan kita semua. Kondisi tersebut mendorong kami meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online, sekaligus merupakan salah satu prioritas saya sebagai Menteri Kominfo,” jelasnya

Dalam upaya itu, Menteri Budi Arie telah meminta penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online.

Caranya dengan memastikan, ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian.

“Saya meminta Internet Service Provider (ISP) dan operator seluler, agar dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan,” kata Budi Arie Setiadi.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga melakukan perluasan pemberantasan konten perjudian online dengan memblokir rekening yang memfasilitasi aktivitas perjudian.

“Beberapa waktu lalu, kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Oktober 2023. Kami juga telah meminta agar Bank Indonesia meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online,” pungkas Menkominfo. (*)