DPRD Gowa Dalami Dugaan Penyimpangan Seragam Gratis, Nama Basri Kajang Kembali Disebut

Kantor DPRD Kabupaten Gowa

BERANDANEWS – Gowa, Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terkait dugaan penyimpangan proyek pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025 berlangsung panas dan penuh dinamika, Jumat (19/6/2026).

Dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Gowa, saksi Zaenal Abidin menyampaikan sejumlah keterangan yang diklaim berasal dari hasil investigasi pribadi dan informasi yang diperolehnya dari berbagai narasumber.

Di hadapan anggota Pansus, Zaenal memaparkan dugaan adanya aliran dana ratusan juta rupiah yang berkaitan dengan proyek pengadaan seragam sekolah gratis di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.

Keterangan tersebut mencuat setelah anggota Pansus dari Fraksi PPP, Yusuf Harun, meminta penjelasan terkait dugaan fee, komisi, maupun keuntungan yang disebut-sebut diterima oleh sejumlah pihak yang dikaitkan dengan proyek tersebut.

Menjawab pertanyaan itu, Zaenal mengaku memperoleh informasi dari sejumlah narasumber mengenai adanya transaksi keuangan yang diduga terkait proyek pengadaan seragam gratis.

Ia menyebut terdapat dugaan transfer dana sebesar Rp500 juta pada 16 Juni 2025 ke rekening seseorang yang dikenal dengan nama Basri Kajang. Pada tanggal yang sama, menurut keterangannya, juga terdapat dugaan transaksi lain senilai Rp160 juta.

Selain itu, Zaenal mengaku memperoleh informasi mengenai transaksi lanjutan masing-masing sebesar Rp100 juta pada 23 Juni dan 27 Juni 2025.

Tak hanya itu, saksi juga mengungkap dugaan penggunaan anggaran untuk sewa gudang dan biaya distribusi yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Menurut keterangannya, sebagian anggaran tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Dalam forum tersebut, Zaenal turut menyampaikan dugaan adanya aliran dana kepada oknum aparat penegak hukum. Ia memaparkan sejumlah transaksi yang diklaim ditemukan dalam hasil penelusurannya, dengan total nilai yang disebut mencapai sekitar Rp170 juta.

Meski demikian, seluruh keterangan tersebut masih berupa pernyataan saksi dalam forum Pansus dan belum melalui proses pembuktian di pengadilan.

Selain memaparkan dugaan aliran dana, Zaenal juga mengaitkan sejumlah nama dengan proses pengadaan seragam sekolah gratis. Ia menyebut adanya dugaan komunikasi dan pertemuan yang berkaitan dengan proses penentuan pemenang tender proyek tersebut.

Dalam keterangannya, saksi menyebut nama PT Urban Retail Indonesia sebagai perusahaan pemenang tender pengadaan seragam sekolah gratis. Ia mengaku sempat menelusuri profil perusahaan tersebut dan mempertanyakan kesesuaian bidang usahanya dengan proyek pengadaan seragam sekolah.

Sementara itu, anggota Pansus DPRD Gowa secara bergantian mendalami sumber informasi yang dimiliki saksi, termasuk validitas data, hubungan saksi dengan pihak-pihak yang disebutkan, hingga dasar informasi yang digunakan dalam menyampaikan keterangannya.

Saat ditanya mengenai hubungan pribadinya dengan sejumlah nama yang disebut dalam persidangan, Zaenal mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan pihak yang dimaksud dan hanya mengenalnya melalui informasi yang beredar serta hasil penelusuran yang dilakukan.

Di penghujung keterangannya, Zaenal kembali menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan berasal dari hasil investigasi dan keterangan narasumber yang menurutnya dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya siap mempertanggungjawabkan semua pernyataan ini baik secara hukum maupun di hadapan Tuhan Yang Maha Esa,” tegas Zaenal di hadapan anggota Pansus.

Sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa terkait proyek pengadaan seragam sekolah gratis dijadwalkan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan dan pendalaman keterangan dari berbagai pihak guna mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.

Pansus DPRD Gowa menegaskan bahwa seluruh informasi yang muncul dalam persidangan akan diuji dan diverifikasi sebelum diambil kesimpulan maupun rekomendasi resmi terkait dugaan penyimpangan proyek pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025.(*)