Sempat Diancam Jemput Paksa, Basri Kajang Akhirnya Diperiksa Polda Sulsel Terkait Korupsi Seragam Gratis Rp16 M!

Muhammad Basri alias Basri Kajang memberikan keterangan, usai diperiksa

BERANDANEWS – Makassar, Sempat mangkir dan diancam bakal dijemput paksa, Muhammad Basri alias Basri Kajang alias Ombas akhirnya tak bisa lari lagi. Ia memenuhi panggilan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Jumat (7/8/2026).

Basri Kajang mendatangi Mapolda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, untuk menjalani pemeriksaan maraton terkait skandal dugaan korupsi proyek pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar di Kabupaten Gowa.

Kehadiran Basri Kajang dibenarkan langsung oleh Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri.

“Iya, benar (Basri Kajang sedang diperiksa),” ujar Jufri singkat melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat.

Saksi Ke-31 dan Pintu Masuk Peran Penting

Pemeriksaan terhadap Basri Kajang kian memperpanjang daftar saksi yang digarap polisi.

Hingga kini, sedikitnya 30 orang saksi telah dimintai keterangan termasuk Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang sebelumnya sudah lebih dulu diperiksa pada Rabu (29/7/2026).

Nama Basri Kajang menyeruak dalam radar penyidik karena diduga kuat memegang peranan krusial, mulai dari proses penawaran hingga pelaksanaan proyek pengadaan seragam SD dan SMP Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.

Sebelumnya, pihak kepolisian sempat melayangkan peringatan keras akan menjemput paksa jika Basri kembali mangkir dari surat panggilan resmi.

5 Kantor OPD Digeledah, Dokumen Kunci Disita

Penyidikan kasus megaproyek bernilai belasan miliar ini berjalan makin agresif. Sebelum memeriksa Basri, tim Ditreskrimsus Polda Sulsel yang dipimpin langsung AKBP Jufri telah menggeledah lima kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gowa, yakni, Kantor Sekretariat Daerah, Inspektorat, Bappeda, BPKAD dan Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa

Dari hasil penggeledahan maraton tersebut, penyidik menyita tumpukan dokumen krusial yang berkaitan dengan alur pengadaan, penentuan spesifikasi teknis seragam, hingga berkas administrasi anggaran APBD Gowa.

Langkah ini diambil untuk memperkuat alat bukti dan membongkar secara tuntas siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran pendidikan tersebut. (*)