Mahkamah Agung tegas Larang Hakim Pengadilan Izinkan Perkawinan Beda Agama

Mahkamah Agung

BERANDANEWS – Jakarta, Mahkamah Agung RI akhirnya melarang hakim pengadilan untuk mengabulkan permohonan penetapan perkawinan beda agama.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

SEMA Nomor 2 Tahun 2023 diterbitkan setelah ada desakan dari banyak kalangan yang menyoroti sering dikabulkannya permohonan penetapan kawin beda agama oleh Pengadilan Negeri (PN). Penetapan hakim pengadilan itu dianggap mereduksi hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia, walaupun dalam pertimbangannya hakim dalam memutuskan perkara itu menggunakan dasar hukum yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dijelaskan bahwa untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umar beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.

Petunjuk bagi hakim yang mengadili permohonan penetapan pencatatan perkawinan beda agama ini cukup memberikan jawaban atas kegelisahan masyarakat. Di tingkat grassroot banyak yang bertanya-tanya kenapa akhir-akhir ini permohonan penetapan perkawinan yang diajukan ke pengadilan seringkali dikabulkan? Padahal sebelumnya permohonan perkawinan yang diajukan masyarakat ditolak oleh Kantor Urusan Agama atau Kantor Pencatatan Sipil.

Adapun alasan Penolakan Pernikahan Beda Agama, terdapat larangan kawin yang dianut di semua agama di Indonesia. Tidak hanya dalam agama Islam, tetapi semua agama di Indonesia melarang perkawinan antara calon suami dan istri yang berbeda agama dan keyakinan. Oleh sebab itu ketika akhir-akhir ini sering lahir penetapan pencatatan perkawinan pasangan beda agama dari pengadilan, maka masalah itu menjadi sorotan masyarakat luas.

Terbaru adalah adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada akhir Juni lalu mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama, antara warga yang beragama Kristen dan Islam.

Dengan diterbitkannya SEMA No 2 Tahun 2023 mampu merekatkan dan menguatkan antar-institusi negara. Selain itu UU Perkawinan ditaati oleh masyarakat, tanpa pengecualian.(*)