BERANDANEWS – Makassar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus berbenah demi menghadirkan pelayanan publik yang transparan dan profesional. Langkah ini diwujudkan melalui Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) yang digelar pada Jumat (14/8/2026).
Kegiatan pendampingan ini dilakukan langsung oleh Tim Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum bersama Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
Evaluasi dilakukan dengan meninjau fakta di lapangan serta mencocokkannya dengan dokumen bukti dukung (evidence) yang disiapkan oleh Kanwil Kemenkum Sulsel.
Fokus Penilaian: Dari Budaya 5S Hingga 29 Jenis Layanan
Tim penilai mencermati 6 aspek utama penyelenggaraan pelayanan publik di Kanwil Kemenkum Sulsel: Policy / Kebijakan Pelayanan, Profesionalisme SDM, Sarana dan Prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik, Pengelolaan Konsultasi dan Pengaduan, dan Inovasi Pelayanan
Saat ini, Kanwil Kemenkum Sulsel mengelola 29 jenis layanan yang terhubung langsung dengan para stakeholder dan masyarakat. Seluruh informasi layanan dipublikasikan secara transparan melalui empat saluran media.
Tak hanya dokumen administrasi, hal-hal rinci seperti penerapan budaya pelayanan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun), ketersediaan fasilitas P3K, publikasi hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), hingga keberadaan maskot dan slogan instansi tak luput dari pencermatan tim evaluator.
Komitmen Mewujudkan Layanan Hukum yang Berdampak
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Sulsel, Meydi Zulqadri, menegaskan bahwa evaluasi ini merupakan momentum krusial untuk memetakan ruang perbaikan instansi.
“Peningkatan kualitas pelayanan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi, tetapi juga diwujudkan melalui pelayanan yang profesional, informatif, mudah diakses, serta responsif terhadap pengaduan masyarakat,” ujar Meydi.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menekankan bahwa hasil evaluasi ini akan menjadi instrumen perbaikan secara berkelanjutan (continuous improvement).
“Evaluasi ini menjadi cermin objektif bagi kami. Setiap catatan perbaikan harus segera ditindaklanjuti. Komitmen kami adalah menghadirkan pelayanan hukum yang mudah, cepat, transparan, dan berdampak demi memperkuat kepercayaan masyarakat,” tegas Andi Basmal.(*)





