BERANDANEWS – Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait maraknya dugaan jual beli data pribadi secara ilegal di ruang digital. Langkah pengusutan ini dilakukan Komdigi dengan menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kepolisian RI.
Isu kebocoran ini mencuat di tengah riuhnya kabar dugaan tereksposnya data pribadi milik Menteri Komdigi Meutya Hafid di media sosial.
Menanggapi kepanikan publik, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, meluruskan informasi berdasarkan temuan BSSN. Ia menegaskan bahwa data yang belakangan berseliweran di jagat maya bukanlah hasil peretasan sistem baru, melainkan dokumen lama yang sengaja diunggah ulang oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan,” ungkap Alexander, Sabtu (3/10/2026).
Sebagai langkah konkret, Komdigi telah berkoordinasi dengan Polri untuk melacak serta menindak tegas situs-situs yang terindikasi menjadi lapak perdagangan data pribadi, termasuk melakukan pemblokiran domain secara masif.
Alexander juga melayangkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak ikut-ikutan mengunggah atau membagikan data pribadi milik orang lain yang terlanjur bocor. Ia menegaskan bahwa data pribadi tetap dilindungi oleh negara dan ada sanksi pidana berat yang mengintai bagi para pelanggar.
“Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Tindakan menyebarkan data pribadi tanpa hak dapat dijerat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),” tegasnya.
Komdigi mengingatkan bahwa ancaman siber tidak memandang status sosial maupun jabatan. Penanganan kejahatan lintas negara ini membutuhkan kolaborasi ketat antara pemerintah, aparat penegak hukum, pengelola platform, hingga kesadaran kritis dari masyarakat.(*)





