Aksi Pembacokan di Ujung Sabbang Terekam CCTV, Pelaku Berhasil Diringkus Resmob Polres Parepare

Seorang pemuda nekat menganiaya seorang buruh menggunakan sebilah parang di Jalan Pinggir Laut, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. (SC)

BERANDANEWS – Parepare, Hanya karena tersulut emosi usai dimaki dengan kata-kata kasar, seorang pemuda bernama Bobby (23) nekat menganiaya seorang buruh menggunakan sebilah parang di Jalan Pinggir Laut, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Aksi penganiayaan berdarah yang terjadi pada Rabu (30/9/2026) tersebut sempat terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian hingga viral dan meresahkan warga sekitar.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muhammad Saleh, menjelaskan bahwa insiden memilukan ini dipicu oleh kesalahpahaman spontan antara korban dan pelaku di jalanan.

“Korban sempat bertanya dan memaki pelaku dengan kata-kata kasar. Pelaku tersulut emosi, kemudian mengambil sebilah parang dan mengayunkannya ke arah kepala korban satu kali,” terang AKP Muhammad Saleh, Sabtu (3/10/2026).

Sabetan senjata tajam tersebut mengakibatkan korban mengalami luka robek cukup parah di bagian kepala. Korban yang bersimbah darah berhasil melarikan diri dari kejaran pelaku dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Parepare.

Menerima laporan korban, Tim Resmob Polres Parepare langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kanit Resmob Polres Parepare, Ipda Paramudya Fitriansyah, mengungkapkan keberadaan pelaku terdeteksi di kediamannya di Jalan Tarakan pada Jumat (2/10/2026) malam.

“Sekitar pukul 19.00 WITA, tim menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan,” ungkap Paramudya.

Dalam pemeriksaan awal, Bobby mengakui seluruh perbuatannya. Polisi turut menyita barang bukti utama berupa sebilah parang panjang berukuran sekitar 1,6 meter yang digunakan untuk menebas korban.

Atas tindakan penganiayaan berat tersebut, Bobby kini mendekam di sel tahanan Polres Parepare dan dijerat Pasal 468 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(*)