Soal Denda Tilang Rp3 Juta Balap Liar di Gowa, Polresta Gowa Beri Klarifikasi Resmi!

Kasihumas Polresta Gowa, AKP Muh. Syukri, S.Sos

BERANDANEWS — Gowa, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gowa memberikan klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan di media sosial dan media online terkait keluhan warga mengenai denda tilang aksi balap liar yang menyentuh angka Rp3 juta, Selasa (13/10/2026).

Kepolisian menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku balapan liar di Kabupaten Gowa memiliki payung hukum yang kuat dan proses penyelesaiannya dilakukan secara transparan.

Kasihumas Polresta Gowa, AKP Muh. Syukri, S.Sos., menjelaskan bahwa penindakan di lapangan mengacu pada Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Penindakan aksi balap liar memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa nominal Rp3 juta merupakan batas maksimal denda yang diatur undang-undang, bukan berarti setiap pelanggar secara otomatis dijatuhi denda sebesar itu,” jelas AKP Muh. Syukri.

Bayar Lewat BRIVA, Imbau Jangan Titip Uang ke Petugas

Mengenai skema pembayaran denda, AKP Muh. Syukri mengingatkan bahwa seluruh transaksi wajib dilakukan melalui saluran resmi penerimaan negara, seperti kode bayar BRIVA atau mekanisme vonis persidangan di pengadilan setempat.

Ia meminta warga dan orang tua pelanggar untuk tidak menyerahkan uang secara tunai langsung kepada petugas di luar prosedur resmi.

“Kami mengimbau masyarakat agar mengikuti petunjuk pembayaran resmi dan tidak menyerahkan uang denda secara langsung kepada petugas. Transparansi pelayanan menjadi komitmen kami agar penindakan berjalan profesional,” tegasnya.

Pengeluaran Kendaraan dan Peran Orang Tua

Bagi kendaraan yang disita akibat terlibat aksi balap liar, pemilik wajib melengkapi seluruh kelengkapan teknis sesuai standar fabrikasi serta menyelesaikan prosedur administrasi tilang sebelum kendaraan diizinkan dibawa pulang.

Polresta Gowa meminta para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya saat menggunakan kendaraan bermotor pada malam maupun dini hari.

Penindakan tegas tersebut dilakukan bukan sekadar memberi sanksi finansial, melainkan demi mencegah terjadinya kecelakaan fatal yang mengancam keselamatan pengguna jalan lain di wilayah Kabupaten Gowa.(*)