Emosi Anak Jadi Korban Asusila, Kejati Sulsel Hentikan Penuntutan Ayah Melalui ‘Restorative Justice’

Kejati Sulsel

BERANDANEWS — Makassar, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap perkara penganiayaan biasa dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar di Pelabuhan.

Keputusan tersebut diambil usai ekspose perkara yang dipimpin langsung oleh Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, didampingi Wakajati Prihatin dan Koordinator Nur Utami Dewi Saudi, Selasa (13/10/2026).

Perkara ini melibatkan seorang pria pekerja lepas berinisial MKAL (43). Ia sempat disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan biasa.

Dipicu Emosi Saat Dipertemukan dengan Pelaku Asusila Anak

Aksi pemukulan tersebut berawal saat korban berinisial PAF (31) yang tengah diperiksa di ruang PPA Polrestabes Makassar atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak tersangka meminta dipertemukan dengan MKAL.

Saat dipertemukan, PAF menyampaikan permohonan maaf. Namun, ketika MKAL mempertanyakan alasannya, korban menjawab, “Saya cinta dan sayang anakta.”

Mendengar jawaban tersebut, tersangka yang masih terpukul spontan tersulut emosi dan memukul bagian mulut korban sebanyak dua kali sebelum akhirnya dilerai oleh penyidik di lokasi.

Memenuhi Syarat Keadilan Restoratif dan Tulang Punggung Keluarga

Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, menjelaskan bahwa persetujuan Restorative Justice diberikan setelah seluruh persyaratan objektif dan subjektif terpenuhi, termasuk kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak serta pemulihan kondisi korban.

“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidananya di bawah 5 tahun. Selain itu, ada kesepakatan damai serta pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang menafkahi tiga anak balita,” terang Muhammad Syarifuddin.

Atas keputusan tersebut, Kajati Sulsel memerintahkan Kepala Cabjari Makassar di Pelabuhan, Achmad Syauki, untuk segera memproses penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat dan mengeluarkan tersangka jika dalam status ditahan.

Muhammad Syarifuddin memberikan peringatan tegas kepada seluruh jajaran jaksa agar tidak ada praktik transaksional dalam penanganan perkara berbasis keadilan restoratif.

“Dilarang keras ada transaksional dalam penyelesaian perkara! Jika ditemukan, pimpinan akan mengambil tindakan tegas,” pungkasnya.(*)