BERANDANEWS – Maros, Langkah tegas diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros dalam mengembalikan fungsi bahu jalan di kawasan strategis. Sebanyak 25 lapak pedagang buah liar di sepanjang Jalan Poros Makassar-Maros, tepatnya di seberang Bandara Lama, Kecamatan Mandai, dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Maros, Jumat (4/9/2026).
Proses pembongkaran berjalan kondusif tanpa adanya gesekan. Saat petugas tiba di lokasi, seluruh kios dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya yang memilih kooperatif mengosongkan barang dagangan mereka terlebih dahulu.
Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, menegaskan bahwa tindakan tegas ini telah melalui prosedur operasional baku. Pemkab Maros sebelumnya telah melayangkan surat peringatan resmi serta memberikan tenggat waktu sejak awal pekan agar para pedagang membongkar sendiri bangunan liar tersebut.
“Kami sudah berikan peringatan dan jeda waktu, sehingga saat petugas turun ke lapangan, lapak-lapak tersebut memang sudah kosong. Dari pendataan kami, para pedagang yang menempati lokasi ini dominan berasal dari luar wilayah Kabupaten Maros,” jelas Muetazim.
Pemkab menekankan pembongkaran fisik dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas peragangan ilegal yang berpotensi memicu kemacetan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan di jalur arteri tersebut.
Kepala Satpol PP Maros, Eldrin Saleh Nuhung, mengungkapkan bahwa sebanyak 31 personel dikerahkan dalam operasi penertiban ini. Material kayu dan puing sisa bangunan langsung diangkut oleh armad Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maros menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Operasi pembersihan bahu jalan ini merupakan bagian dari gerakan penataan kota berskala luas. Setelah menyasar kawasan depan Pasar Tramo di Jalan Nasrun Amrullah (Kecamatan Turikale) dan Bandara Lama Mandai, Pemkab Maros mengonfirmasi target penertiban berikutnya adalah kawasan Jalan Baru (Jalbar) atau bypass Mamminasata.(*)





