Tersinggung Disapa Kata Jorok, Remaja di Makassar Sayat Tetangganya Pakai Silet

Pelaku saat digiring ke Satreskrim Polrestabes Makassar

BERANDANEWS – Makassar,  Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial AK ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar. AK diringkus usai menganiaya dan menyayat tubuh seorang bocah laki-laki berinisial A (12) yang merupakan tetangganya sendiri.

Aksi penganiayaan tersebut terjadi di halaman sebuah warung di pinggir Jalan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Peristiwa bermula saat pelaku singgah untuk merokok usai membeli silet di warung atas suruhan sang nenek. Tak lama kemudian, korban datang dan menyapa pelaku dengan ucapan atau perkataan jorok. Sapaan kasar tersebut menyulut emosi pelaku hingga terjadi aksi penyayatan menggunakan silet yang sedang digenggamnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami tiga luka sayatan di bagian tangan serta bahu, sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Pelamonia Makassar untuk mendapatkan perawatan medis.

Usai menerima laporan warga, Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Jatanras Polrestabes Makassar langsung melakukan penyelidikan.

Setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi selama kurang dari sepekan, pelaku akhirnya kembali ke rumahnya di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kehadiran pelaku diketahui oleh keluarga korban yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Adi Gaffar, mengonfirmasi penangkapan pelaku yang dilakukan tanpa perlawanan di kediamannya.

“Unit Jatanras mengamankan remaja terkait penganiayaan yang dilaporkan di Polrestabes Makassar. Antara pelaku dan korban ini saling kenal dan bertetangga. Motif sementara diduga karena ketersinggungan akibat berselisih paham dan ucapan korban,” ujar Ipda Adi Gaffar.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Makassar. Karena status pelaku masih di bawah umur, penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut dialihkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.(*)