BERANDANEWS – Jakarta, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan langkah strategis untuk memperkuat reformasi institusi Polri di tengah tuntutan publik terhadap peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman saat menyampaikan laporan Komisi III DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dalam laporannya, Habiburokhman menekankan bahwa pembahasan RUU Polri dilakukan secara terbuka dengan mengedepankan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Menurutnya, Komisi III telah menggelar sedikitnya 12 kali rapat dengar pendapat umum yang melibatkan akademisi, guru besar, pakar hukum, kelompok masyarakat sipil, hingga mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.
Selain itu, Komisi III juga melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah guna menyerap aspirasi masyarakat terkait arah reformasi kepolisian.
“Perlu kami sampaikan bahwa dalam proses pembentukan terhadap RUU tentang Polri ini telah menyerap masukan dan partisipasi publik secara luas sejak dari pembentukan hingga pembahasan,” ujar Habiburokhman.
Ia menjelaskan, sebagian tuntutan reformasi Polri sebenarnya telah diakomodasi melalui pembaruan sistem hukum nasional, terutama setelah lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kedua regulasi tersebut dinilai memperkuat perlindungan hak asasi manusia, mekanisme pengawasan aparat penegak hukum, serta mendorong pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana.
Meski demikian, Komisi III menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat melalui revisi UU Polri. Karena itu, berbagai rekomendasi hasil Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan serta masukan masyarakat dimasukkan ke dalam substansi RUU.
Setidaknya terdapat delapan poin utama pembaruan dalam RUU Polri. Di antaranya penegasan arah transformasi Polri yang lebih terbuka dan profesional, penguatan fungsi pengawasan berbasis teknologi informasi, jaminan netralitas anggota Polri, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengaturan lebih ketat terhadap anggota yang bertugas di luar institusi Polri, penataan usia pensiun, pembaruan kurikulum pendidikan yang menjunjung HAM, serta penguatan peran dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“RUU tentang Polri ini masih diperlukan untuk menegaskan tujuan reformasi tersebut,” tegas Habiburokhman.
Di akhir pembahasan, Komisi III DPR RI meminta persetujuan bersama DPR dan Presiden terhadap RUU Polri pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna. Habiburokhman juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, akademisi, pakar, mahasiswa, kelompok masyarakat, dan media massa yang telah memberikan masukan selama proses penyusunan regulasi tersebut.
Menurutnya, RUU Polri diharapkan mampu menjawab kebutuhan hukum nasional sekaligus mempercepat transformasi Polri menjadi institusi yang lebih profesional, transparan, akuntabel, dan semakin dipercaya masyarakat.(*)






