Bos PO Bintang Zahira Akui Bus Beroperasi Pakai Plat Sementara, Dalih Kejar Cicilan Kendaraan

Bos PO Bintang Zahira Akui Bus Beroperasi Pakai Plat Sementara, Dalih Kejar Cicilan Kendaraan

BERANDANEWS – Makassar, Polemik yang menyeret PO Bintang Zahira Trans terus bergulir.

Setelah muncul dugaan pelecehan terhadap seorang penumpang perempuan di dalam bus, kini perusahaan kembali menjadi sorotan setelah pemiliknya mengakui salah satu armada beroperasi menggunakan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) atau plat sementara.

Direktur PT Bintang Zahira Trans, H. Junawir, mengakui bus tersebut tetap dioperasikan sebagai angkutan komersial meski proses penerbitan dokumen kendaraan masih berlangsung. Menurutnya, keputusan itu diambil karena perusahaan harus tetap membayar cicilan kendaraan yang dibeli secara kredit.

“Ini unit baru. Baru jalan tiga bulan. Kalau tidak dikasih jalan, mau bayar pakai apa angsurannya,” ujar Junawir saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/7/2026) lalu.

Bus yang dimaksud merupakan armada berwarna hijau toska dengan nomor polisi sementara DD 7175 XX yang menggunakan plat putih bertulisan merah (TCKB).

Secara aturan, TCKB digunakan untuk keperluan pengujian kendaraan atau pengiriman dari dealer maupun karoseri, bukan untuk operasional angkutan penumpang atau kegiatan komersial.

Penggunaan kendaraan tidak sesuai peruntukan registrasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Pria Budi, menegaskan bahwa kendaraan yang masih menggunakan TCKB tidak diperbolehkan beroperasi sebagai angkutan umum.

“Plat seperti itu tidak bisa dibawa operasional. Akan kami telusuri perusahaannya,” tegas Kombes Pol. Pria Budi dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (25/7/2026).

Bus tersebut juga menjadi perhatian karena diduga merupakan lokasi terjadinya kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang perempuan yang saat ini masih ditangani Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulsel.

Junawir mengaku armada tersebut telah dioperasikan sekitar tiga bulan sejak tiba di Makassar.

Ia berdalih seluruh dokumen kendaraan telah diajukan dan masih menunggu proses penyelesaian administrasi di Samsat.

“Platnya memang plat sementara. Datanya sudah masuk di Samsat, tinggal menunggu proses selesai,” katanya.

Selain memberikan alasan tersebut, Junawir juga menyatakan praktik penggunaan TCKB pada bus baru, menurut pengakuannya, tidak hanya dilakukan oleh perusahaannya.

“Kalau baru keluar dari karoseri, semua PO memakai STCK dari dealer sambil menunggu proses STNK di Samsat,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut masih banyak perusahaan otobus lain yang, menurut pengakuannya, mengoperasikan armada baru sebelum seluruh dokumen kendaraan selesai diproses.

Pernyataan tersebut belum mendapat tanggapan dari perusahaan otobus lain maupun instansi terkait.

Sementara itu, penyelidikan dugaan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan di bus PO Bintang Zahira masih terus berlangsung.

Polisi juga tengah mendalami berbagai aspek lain yang berkaitan dengan operasional armada tersebut.(*)