Presiden Prabowo Kurban 1.098 Sapi Rp. 100 Miliar Pakai APBN tuai Polemik

Ilustrasi

BERANDANEWS – Jakarta, Untuk pertama kalinya dalam sejarah, APBN digelontorkan Rp100 miliar khusus membeli 1.098 ekor sapi kurban atas nama “bantuan kemasyarakatan Presiden” Prabowo Subianto untuk Idul Adha 1447 H/2026.

Program yang diumumkan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro pada 26 Mei 2026 ini tak hanya memicu polemik fikih, tapi juga tanda tanya besar soal urgensi, mekanisme pengadaan, dan akuntabilitasnya.

Data dari Setneg menyebut total 1.098 ekor sapi premium berbobot 800 kg – 1,3 ton akan disebar ke seluruh Indonesia:

• 598 ekor untuk 38 provinsi + 514 kabupaten/kota • 500 ekor untuk pesantren, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat

• Jenis sapi: Simental, Limousin, Brahman, Angus, Belgian Blue, Peranakan Ongole
Salah satu sapi, PO jantan seberat 1,1 ton, telah tiba di Masjid Al-Akbar Surabaya pada 26 Mei dan sempat lepas hingga viral di media sosial.

Istana menegaskan sapi-sapi ini bukan kurban atas nama pribadi Prabowo, melainkan “bantuan kemasyarakatan Presiden” untuk pemerataan.

“Ini bentuk kehadiran negara saat hari besar keagamaan,” kata Juri Ardiantoro.

Dari Sisi Aturan Keuangan Negara, berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 3 menyebut APBN dikelola secara “efisien, efektif, transparan, dengan rasa keadilan dan kepatutan”. Tidak ada nomenklatur “belanja hewan kurban” di APBN.

Pakar hukum administrasi negara UGM menilai:

“Kalau niatnya bansos pangan, sah. Tapi begitu disebut ‘kurban’ dan dikaitkan ke ibadah Idul Adha, negara masuk wilayah privat agama. APBN tidak boleh membiayai ritual ibadah satu agama.”

Sementara Mayoritas ulama sepakat syarat kurban adalah harta pribadi. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’:

“Tidak sah kurban dengan harta ghasab atau bukan miliknya”.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ma’ruf Khozin pernah menyatakan:
“Uang negara bukan milik personal pejabat. Kalau presiden mau kurban, harus pakai gaji atau harta pribadinya. Kecuali APBN itu untuk bantuan pangan, bukan niat ibadah kurban pejabat.”

Sebagai Kesimpulan, Boleh jika murni bansos daging. Tidak boleh jika niatnya kurban atas nama pejabat. Kasus Prabowo 2026 ada di wilayah abu-abu: uangnya APBN, narasinya kurban, political gain-nya ke Presiden.

Dalam Hitungan publik: Rp100 miliar / 1.098 ekor = ±Rp91 juta per ekor. Padahal harga pasar sapi kurban premium 800-900 kg di peternak lokal Rp60-75 juta. Selisih Rp16-30 juta x 1.098 = potensi selisih Rp17,5 – 32,9 miliar.

Pertanyaan yang belum dijawab Setneg:
Siapa vendor pengadaan? Apakah tender terbuka via LPSE? . Kenapa harus jenis impor mahal? Apakah peternak lokal dilibatkan?. Biaya distribusi ke 552 daerah sudah masuk Rp100 M?

Sampai hari ini, data kontrak dan HPS belum dipublikasi. ICW dan FITRA mendesak BPK audit investigatif.

Distribusi 500 ekor ke “tokoh masyarakat” dinilai rawan. Siapa yang menentukan daftar? Apakah ada timses atau ormas pendukung?

“Dikhawatirkan ini jadi ‘serangan fajar’ versi APBN menjelang tahun politik daerah 2027. Efeknya tidak permanen. Setelah daging habis, yang tinggal utang budi politik,” kata Direktur FITRA.

Sorotan Warganet menggema di media sosial: #AuditSapiPrabowo jadi trending

Di X, Instagram, dan Threads, tagar #AuditSapiPrabowo dan #APBNbukanBuatKurban dipakai 47 ribu kali dalam 24 jam:
@RakyatMonitor: “Open tendernya mana? LPSE kok nggak ada paket ‘Pengadaan 1098 Sapi Kurban Presiden’?” • @PeternakMuda: “Kami peternak sapi PO 1 ton cuma dihargai 65jt. Yang 91jt itu sapinya bisa nyanyi?” • @TaxPayerID: “Gue bayar pajak buat bangun jalan, bukan buat kurbannya presiden.” • @AnakHukum: “BPK wajib audit investigatif. Kalau lolos, besok semua kementerian bikin ‘kurban dinas’.”

@NusantaraBerdaulat: “Rp100 M kecil dibanding APBN Rp3.500 T. Daripada dikorupsi, mending rakyat makan daging.” •

@SantriPinggiran: “Banyak daerah pelosok Idul Adha nggak ada sapi besar. Ini pemerataan.”

Jika Rp100 miliar ini lolos tanpa teguran BPK, dikhawatirkan jadi yurisprudensi. Tahun depan kepala daerah bisa anggarkan “kurban dinas” dari APBD. “Akhirnya APBN/APBD jadi ATM ibadah pejabat,” kata peneliti ICW.(*)