BERANDANEWS – Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Sebagai tindak lanjut pengalihan penanganan perkara tersebut, Kejagung langsung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) sekaligus untuk mempercepat proses hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan seluruh barang bukti yang sebelumnya dikumpulkan penyidik Polri telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.
“Saat ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik,” kata Anang dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Tiga sprindik tersebut masing-masing diterbitkan untuk menangani perkara berbeda.
Sprindik Nomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel.
Selanjutnya, Sprindik Nomor 44 diterbitkan untuk mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan batu bara di PT PLN yang disebut berkaitan dengan peristiwa blackout.
Sementara Sprindik Nomor 45 digunakan untuk melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri.
Menurut Anang, sejak surat perintah penyidikan diterbitkan, seluruh kewenangan penyidikan yang bersifat pro justitia resmi berada di bawah kendali penyidik Kejaksaan Agung.
“Semenjak diterbitkan Sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” ujarnya.
Meski demikian, Kejagung memastikan koordinasi dengan Polri tetap berjalan selama proses penyidikan berlangsung. Tidak hanya itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan dilibatkan untuk melakukan supervisi terhadap penanganan perkara.
Anang menegaskan sinergi antarpenegak hukum menjadi bagian penting agar proses penyidikan berjalan transparan dan akuntabel.
“Dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Tentunya, sesuai dengan kemarin bahwa mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” tutupnya.
Penerbitan tiga sprindik tersebut menandai dimulainya babak baru penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi bernilai besar yang kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.(*)





