BERANDANEWS – Jakarta, Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, disebut masuk dalam daftar calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang diusulkan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto.
Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurut Prasetyo, informasi tersebut diketahuinya setelah memeriksa surat usulan yang telah disampaikan Jaksa Agung kepada Presiden pada Selasa (14/7/2026).
“Ya, kalau berdasarkan suratnya, ya,” kata Prasetyo saat ditanya mengenai masuknya nama Kuntadi dalam daftar calon Jampidsus.
Pengganti Febrie Adriansyah
Usulan tersebut muncul setelah Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung, yang selama ini menjadi salah satu posisi paling strategis dalam penanganan perkara korupsi besar di Indonesia.
Posisi Jampidsus menjadi sorotan publik karena memiliki peran sentral dalam penyidikan berbagai kasus korupsi bernilai triliunan rupiah, termasuk sejumlah perkara yang tengah menjadi perhatian nasional.
Selain mengusulkan nama calon Jampidsus, Jaksa Agung juga disebut mengajukan sejumlah nama lain untuk mengisi jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk posisi Wakil Jaksa Agung.
“Ada (usulan untuk posisi Wakil Jaksa Agung), tetapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya. Nanti pada waktunya, kalau hasilnya sudah diputuskan, pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat,” ujar Prasetyo.
Menunggu Keputusan Presiden
Prasetyo menjelaskan bahwa seluruh usulan yang diajukan Jaksa Agung akan diproses melalui mekanisme yang berlaku, termasuk pembahasan di Tim Penilai Akhir (TPA) sebelum diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dengan mekanisme tersebut, Presiden akan memiliki kewenangan penuh untuk menentukan siapa yang akan menduduki jabatan strategis di Korps Adhyaksa tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden berisi sejumlah nama calon pejabat yang akan mengisi posisi yang ditinggalkan Febrie Adriansyah.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan secara resmi daftar lengkap nama yang diusulkan maupun jadwal penetapan pejabat definitif oleh Presiden.
Pergantian Jampidsus menjadi perhatian luas karena jabatan tersebut berperan penting dalam mengawal agenda pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu fokus utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.(*)





