BERANDANEWS – Makassar, Kabar yang beredar luas di media sosial mengenai ditangkapnya konsultan politik Bupati Gowa, Muhammad Basri alias Ombas, dipastikan tidak benar.
Polda Sulawesi Selatan menegaskan hingga saat ini belum ada penangkapan maupun penahanan terhadap Ombas terkait dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel memang sedang menangani perkara tersebut. Namun prosesnya masih berada pada tahap penyelidikan dan pemeriksaan.
“Sampai sekarang belum dilakukan penangkapan dan penahanan,” kata Didik kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (15/7/2026).
Didik menjelaskan, penyidik masih mendalami dugaan korupsi dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa dengan memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut.
Ia juga membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk inisial BK dan PT URI. Namun, menurutnya, pemeriksaan itu belum berujung pada tindakan penahanan.
“Iya betul, sekarang masih proses pemeriksaan tetapi belum ada penahanan. Masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Meski nama Ombas ramai diperbincangkan di media sosial, Didik mengaku belum memperoleh informasi dari penyidik mengenai jadwal pemanggilan terhadap yang bersangkutan maupun saksi-saksi lainnya.
Pihaknya akan terlebih dahulu memastikan perkembangan penyidikan sebelum menyampaikan informasi resmi kepada publik.
“Ini kita akan cek ulang kepada penyidik apakah sudah diagendakan, kapan dan di mana pemeriksaannya, nanti kami akan sampaikan,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa sendiri saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Subdit III Tipikor Polda Sulsel. Polisi menegaskan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut secara terbuka setelah terdapat langkah hukum lanjutan.(*)





