Polres Maros Klarifikasi Tuduhan Pembiaran Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kapolres Maros AKBP Awaludin Amin, S.I.K

BERANDANEWS – Maros, Polres Maros memberikan tanggapan somasi dari Aliansi Mahasiswa Sulsel terkait dugaan pembiaran penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.

Kapolres Maros AKBP Awaludin Amin, S.I.K menegaskan bahwa pihaknya tidak membiarkan pelanggaran tersebut dan telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Polres Maros telah melakukan upaya menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi termasuk jenis solar, mulai dari tindakan preventif hingga penegakan hukum,” ujar Kapolres Maros, Senin (3/6).

Seperti yang dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Maros pada (1/4) lalu, saat melakukan sidak (Inspeksi mendadak) di sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Maros.

Sidak tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati, S.I.K sebagai upaya preventif mengantisipasi praktik kecurangan dalam penjualan BBM subsidi oleh SPBU.

Alhasil, dari beberapa SPBU yang dilakukan sidak, petugas tidak menemukan adanya indikasi kecurangan.

Selain itu, kata Kapolres Maros, pihaknya juga telah melakukan tindakan penegakan hukum kepada pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukumnya.

“Beberapa waktu lalu, seorang sopir pengangkut ikan ditangkap atas kasus penyelundupan solar bersubsidi sebanyak 1,3 Ton. Rencananya, solar tersebut akan dijual di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra),” pungkasnya.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Maros di salah satu SPBU di Kabupaten Maros pada Kamis (21/3) lalu.

“Dalam upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan BBM subsidi, kami terus melakukan patroli dan pengawasan secara ketat di wilayah hukum Polres Maros,” kata mantan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya tersebut.

Kapolres Maros juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memantau dan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)