Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Sabu di Bulukumba, Barang Bukti 11 Gram Diamankan

Ilustrasi Narkoba

BERANDANEWS — Bulukumba, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba.

Dua pelaku yang diduga berperan sebagai bandar dan kurir sabu, berinisial FS alias IC (23) dan LP (26), merupakan warga Bajang, Desa Gunturu, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba.

Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Salehuddin, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Herlang.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Abdul Salam langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak melakukan penangkapan.

“FS alias IC diamankan di wilayah Kecamatan Herlang pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 Wita,” ujar AKP Salehuddin, Selasa (19/5/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua saset sabu yang disimpan di kantong celana kiri pelaku serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dari hasil interogasi, FS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari LP dan berencana mengedarkannya kembali.

Berbekal pengakuan itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan menangkap LP di kediamannya pada hari yang sama.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan dua saset besar sabu, empat saset kecil sabu, sejumlah plastik kosong, sendok sabu, serta satu unit telepon genggam yang disimpan di dalam tas hitam.

“Di lokasi pertama kami mengamankan FS alias IC yang berperan sebagai kurir. Sementara LP yang diamankan di lokasi kedua diduga sebagai bandar,” jelas AKP Salehuddin.

Seluruh barang bukti bersama sampel urine kedua pelaku kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk diperiksa lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan barang bukti dengan total berat 11,3772 gram positif mengandung metamfetamin atau sabu.

Sementara hasil tes urine kedua pelaku juga dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Bulukumba.

AKP Salehuddin menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bulukumba.

“Selama masih ada peredaran narkoba, kami akan terus melakukan penindakan tegas. Tidak ada ampun bagi bandar, kurir maupun pengguna yang terlibat jaringan narkotika,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto turut mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkotika karena dapat merusak masa depan, menghancurkan ekonomi keluarga, dan memicu kehancuran sosial di tengah masyarakat.(*)