Polda Sulsel lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba senilai Rp.46.8 M

Sebanyak 30,9 kilogram sabu dimusnahkan di halaman parkir belakang Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Mapolda Sulsel) di Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar (Foto : Humas Polda Sulsel)

BERANDANEWS – Makassar, Sebanyak 30,9 kilogram sabu dimusnahkan di halaman parkir belakang Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Mapolda Sulsel) di Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, pada Rabu (29/5/2024) siang.

Pemusnahan barang haram ini dilakukan dengan menggunakan mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkoba tersebut diperiksa oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk memastikan keutuhan, jumlah, dan kandungan narkotika atau keaslian barang haram tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang bukti sabu yang disita dari pengungkapan Polres Barru pada April lalu, mengandung narkotika jenis amfetamin.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari Januari hingga April 2024.

“Dari periode Januari hingga April 2024, ada empat laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang,” ungkapnya.

Selain sabu, barang bukti lain yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis ganja dan ekstasi. “Yang pertama, sabu sebanyak 30.944 gram atau 30,9 kilogram, kemudian ganja 6.800 gram atau 6,8 kilogram, dan ekstasi 83 butir,” ujar Andi Rian.

Empat tersangka dalam kasus tersebut turut dihadirkan untuk menyaksikan proses pemusnahan. Mereka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman maksimal hingga hukuman mati.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tentang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” jelas Kapolda.

Acara pemusnahan juga dihadiri oleh perwakilan MUI, Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Guruh Ahmad Fadiyanto, Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandi, Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto, serta perwakilan dari Kejati Sulsel dan Kajari Barru. Kegiatan ini menegaskan komitmen Polda Sulsel dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Selatan.(*)