Perlindungan Tanpa Kompromi, BGN Tutup Permanen 1.300 SPPG Bermasalah dan Ancam Pecat Personel Tak Taat SOP

Dok. BGN

BERANDANEWS — Jakarta, Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah drastis dalam memastikan keselamatan dan kualitas pangan pada pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala BGN, Sudaryono, secara tegas menutup permanen sebanyak 1.300 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kedapatan tidak memenuhi standar keselamatan pangan yang ditetapkan.

Langkah penindakan masif ini diambil sebagai bentuk evaluasi mendalam pasca-munculnya kasus keracunan makanan di Berastagi, Sumatera Utara, sekaligus sebagai komitmen negara dalam melindungi kesehatan anak-anak penerima manfaat di seluruh Indonesia.

“Manakala tidak memenuhi standar di sistem saya, maka dengan berat hati harus saya tutup permanen,” tegas Sudaryono di Jakarta, Senin (17/8/2026).

Tingkatkan Pengawasan: Dari Organoleptik ke Test Kit Kimiawi

Sudaryono menjelaskan bahwa sistem pengawasan tradisional yang hanya mengandalkan uji organoleptik seperti pemeriksaan bau, rasa, warna, dan tekstur fisik makanan terbukti tidak lagi memadai untuk mendeteksi ancaman tak kasat mata, seperti kontaminasi zat kimia berbahaya.

Sebagai solusinya, BGN akan menyiagakan peralatan test kit kimiawi di setiap dapur SPPG. Peralatan ini dirancang khusus untuk menguji keberadaan zat beracun seperti arsenik hingga mendeteksi indikasi awal pembusukan bahan makanan sebelum diolah.

Langkah adopsi teknologi test kit ini merujuk pada keberhasilan pengelolaan SPPG oleh Bhayangkari Polri yang berhasil mencatatkan rekor zero accident alias nol kasus keracunan makanan.

“Pengawasan tidak bisa lagi sekadar dicium atau dirasa. Kita adopsi metode SPPG Bhayangkari Polri yang terbukti efektif menjaga keamanan pangan,” jelasnya.

Sanksi Pemecatan ASN PPPK dan Evaluasi Insentif

Tidak hanya menyasar fasilitas unit pelayanan, sanksi tegas juga membayangi para pengelola dan petugas lapangan.

Sudaryono menegaskan tak ragu mencopot jabatan hingga memecat personel Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti lalai menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Bagi personel-personel yang tidak bisa mengikuti standar tinggi yang saya punya, mohon maaf harus saya copot atau saya pecat ASN PPPK-nya,” ujar Sudaryono menekan pentingnya integritas petugas.

Di saat bersamaan, BGN juga tengah mengevaluasi skema keberlanjutan insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari bagi pengelola SPPG.

Evaluasi insentif ini berjalan sejajar dengan pengetatan kriteria audit keselamatan pangan guna memastikan bahwa anggaran negara benar-benar berdampak pada pemenuhan gizi yang aman dan bermutu tinggi.

Melalui rentetan kebijakan tegas ini, BGN ingin memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat serta menjaga reputasi para mitra SPPG yang telah bekerja sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.(*)