BERANDANEWS – Makassar, Penyidikan skandal korupsi pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare Tahun Anggaran 2017–2018 berlanjut. Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan resmi memeriksa Mantan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, terkait pengembangan kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,3 miliar tersebut.
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Taufik Herdiansyah, mengonfirmasi bahwa Taufan Pawe hadir memenuhi panggilan penyidik di Mapolda Sulsel pada Rabu (7/10/2026) kemarin.
Taufan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi guna menggali keterangan seputar kebijakan serta pengawasan anggaran saat dirinya menjabat sebagai Wali Kota Parepare pada periode terjadinya penyimpangan tersebut.
“Oh iya, diperiksa terkait kasus Dinkes Parepare. Waktu itu beliau menjabat Wali Kota kan, sebagai saksi. Itu aja sih,” ungkap Kombes Taufik Herdiansyah kepada awak media, Kamis (8/10/2026).
Usut Aliran Dana Rp4,25 Miliar dan Peluang Tersangka Baru
Kombes Taufik menjelaskan, pemeriksaan Taufan Pawe merupakan bagian dari pengembangan perkara lama yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk menyeret pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati atau memerintahkan aliran dana haram tersebut.
Sebelumnya, pada Agustus 2026, tim penyidik Polda Sulsel telah menggelar rekonstruksi besar-besaran dengan memperagakan 101 adegan dan menghadirkan 28 orang saksi. Rekonstruksi tersebut membongkar adanya indikasi penyerahan uang senilai total Rp4,25 miliar yang berkaitan erat dengan pengesahan APBD Pokok dan Perubahan Pemkot Parepare kala itu.
Dalam salah satu adegan rekaan, terungkap Mantan Kadinkes Parepare, Muhammad Yamin, menyerahkan uang tunai senilai Rp600 juta kepada Mantan Wakil Ketua DPRD Parepare, Firdaus Djollong.
Sebagai catatan, dalam perkara utama sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Muhammad Yamin. Dua pejabat daerah lainnya, yakni Mantan Kepala Badan Keuangan Daerah Jamaluddin Ahmad serta Mantan Kepala Bappeda Zahrial Djafar, masing-masing telah diganjar hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara.
Polda Sulsel menegaskan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru seiring pendalaman peran dari para saksi kunci, termasuk riwayat pemanggilan mantan Wali Kota Parepare tersebut.(*)





