Kortas Tipidkor Luruskan Status Orang Kepercayaan Bupati Gowa, HA Masih Saksi, Penyidik Fokus Jerat HT

Gedung Mabes Polri

BERANDANEWS — Jakarta, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri memberikan klarifikasi terkait status hukum tangan kanan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang berinisial HA. Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Hernowo Yulianto, memastikan HA hingga kini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan perizinan dan TPPU.

“Belum ada penetapan tersangka untuk HA. Kami masih fokus pada penyidikan Bupati (HT),” kata Brigjen Pol Hernowo, Kamis (8/10/2026).

Sebelumnya, Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo membeberkan bahwa Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam empat rangkaian peristiwa pemerasan, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Empat Modus Pemerasan Bupati Gowa yang Dibongkar Polri

Dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, De Deo merinci empat kluster tindakan koruptif yang menyeret nama orang nomor satu di Kabupaten Gowa tersebut:

1. Pemerasan Izin Perumahan (PKKPR): Husniah diduga mematok tarif Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah kepada para pengembang. PT Royal Persada menyetor Rp100 juta dan PT Renjana menyetor Rp50 juta melalui sopir pribadi bupati.

2. Pungutan ‘CSR’ Gerai Indomaret: Melalui tangan doktrinalnya (HA), Husniah diduga meminta uang berdalih CSR sebesar Rp85 juta untuk tiap izin pembukaan gerai baru. Pihak Indomaret yang telah menyetor Rp850 juta digunakan bupati untuk membayar rumah pribadi di Waterfront Makassar dan membeli mobil Toyota HiAce.

3. Diskon Rumah 70 Persen & Kickback Ambulans: Husniah mematok syarat pemberian izin PBG Perumahan Royal Spring dengan meminta satu unit rumah seharga Rp1,4 miliar namun hanya dibayar Rp420 juta. Uang pembayaran rumah tersebut diduga berasal dari kickback proyek pengadaan 6 unit ambulans Dinkes Gowa senilai Rp3,8 miliar dari PT API.

4. Sponsorship Event Beautiful Malino: Penyidik mengendus adanya pemaksaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada manajemen Indomaret sebelum audiensi pembukaan gerai diproses.

Atas perbuatan sistematis memanfaatkan jabatan publiknya, Bupati Gowa dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) tentang TPPU. Penyidik Polri menegaskan masih terus mengumpulkan alat bukti guna mendalami keterlibatan pihak-pihak perantara lainnya.(*)