BERANDANEWS – Mamuju, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Mamuju mengamankan seorang remaja berinisial RP (18) usai nekat melakukan aksi pencurian di kawasan Pengadilan Agama, Jalan KS Tubun, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (8/10/2026).
Petugas bergerak cepat menyisir lokasi kejadian segera setelah menerima laporan warga untuk meredam potensi tindakan main hakim sendiri di area publik tersebut.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian tersebut.
“Benar, di TKP pihak kami mengamankan terduga pelaku berinisial RP guna mencegah adanya tindakan persekusi dari reaksi masyarakat di sekitar lokasi,” ujar Iptu Herman Basir, Kamis (8/10/2026).
Pelaku Mengaku, Barang Bukti Outdoor AC Disita
Dari hasil interogasi dan pemeriksaan awal di lapangan, pemuda berusia 18 tahun tersebut tak berkutik dan mengakui perbuatannya yang telah mengembat fasilitas berupa satu unit outdoor Air Conditioner (AC).
Polisi juga menyita 1 unit outdoor AC tersebut sebagai barang bukti kejahatan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil satu unit outdoor AC,” tambah Herman.
Guna mengusut tuntas motif dan proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku RP beserta barang bukti langsung digelandang ke Posko Resmob Polresta Mamuju. Langkah responsif ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Mamuju.(*)





