Pemuda Gowa Desak Evaluasi Total Penanganan Narkoba di Polres Gowa: “Gowa Bersejarah, Bukan Lahan Narkoba”

Muh. Fajar Nur

BERANDANEWS – Gowa, Meningkatnya sorotan publik terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat dalam rantai peredaran narkotika di Kabupaten Gowa menuai respons keras dari kalangan pemuda. Mereka menilai isu ini bukan hanya mencederai kepercayaan masyarakat, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap hukum, etika jabatan, dan prinsip dasar penegakan hukum di Indonesia.

Muh. Fajar Nur, pemuda asal Bontonompo Selatan, menegaskan bahwa apabila dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik pembiaran, perlindungan, maupun penerimaan setoran dari jaringan narkotika terbukti benar, maka hal tersebut tidak dapat dipandang sebagai sekadar pelanggaran etik internal.

Menurutnya, dugaan tersebut berpotensi berkaitan langsung dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya terkait peredaran gelap narkotika, permufakatan jahat, tindakan membantu atau mempermudah terjadinya tindak pidana narkotika, hingga penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Selain itu, ia menilai tindakan demikian bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan seluruh tindakan penyelenggara negara wajib tunduk pada hukum, bukan justru berada di atas hukum.

“Jika ada aparat yang terlibat dalam pusaran peredaran narkotika, baik secara aktif maupun melalui pembiaran, maka itu bukan hanya mencoreng institusi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana, kode etik profesi Polri, serta merusak sendi keadilan di tengah masyarakat,” ujar Fajar, Ahad (31/5/2026).

Ia menyoroti bahwa dugaan tersebut bertentangan dengan sejumlah asas fundamental penyelenggaraan negara dan penegakan hukum, di antaranya asas legalitas, yang menegaskan bahwa setiap tindakan pejabat publik harus berdasarkan hukum; asas akuntabilitas, yang mewajibkan setiap penggunaan kewenangan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik; asas kepastian hukum, yang menjamin hak masyarakat atas penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih; serta asas equality before the law, bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian, termasuk aparat penegak hukum.

Menurut Fajar, jika institusi gagal membersihkan dugaan keterlibatan oknum dari internal, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan terus menurun.

Karena itu, ia mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk segera mengambil langkah cepat melalui pemeriksaan terbuka, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Gowa, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang jabatan.

“Gowa memiliki sejarah panjang, marwah sosial, dan identitas kebudayaan yang kuat. Gowa tidak boleh dibiarkan menjadi wilayah yang dibayang-bayangi narkoba. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Jika ada dugaan aktor pelindung di belakangnya, maka harus dibongkar sampai tuntas,” tegasnya.

Ia menambahkan, evaluasi terhadap pimpinan Polres Gowa merupakan langkah yang patut dipertimbangkan apabila penanganan persoalan narkotika dinilai gagal menjawab keresahan masyarakat.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar narasi pemberantasan, tetapi tindakan nyata. Jika kepercayaan publik terus merosot dan persoalan ini tidak ditangani secara serius, maka evaluasi pimpinan, bahkan pengunduran diri sebagai bentuk tanggung jawab moral, adalah sesuatu yang patut dipertimbangkan,” tutup Fajar.(*)