Pemerintah Resmi tetapkan Larangan Mudik Lebaran tahun ini

225
Menteri PMK Muhadjir Effendy (Foto: Istimewa)

BERANDANEWS – Jakarta, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, memutuskan larangan mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.

Keputusan tersebut itu diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan dan kematian akibat Covid-19 masih tinggi terutama pasca libur panjang. Sebagai langkah selanjutnya, aturan resmi tentang larangan mudik akan diatur oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kebijakan melarang mudik lebaran ini, menurut Muhadjir, diambil sesuai arahan Presiden joko Widodo pada 23 Maret 2021.

“Cuti bersama idul fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat,” kata Muhadjir di Jakarta, Jumat (26/3).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga mengingatkan jajaran kepala daerah soal masih tingginya risiko penularan covid-19. Meski saat ini Indonesia terus mengalami penurunan angka harian positif covid-19, dia meminta agar semua pihak tetap waspada. Jangan sampai, dengan turunnya angka penularan harian ini membuat semua jajaran kepala deerah dan pemerintah lengah, sebab resiko penularan covid-19 masih tetap ada.

“Risiko covid masih ada. Hati-hati risiko covid-19,” kata Jokowi dalam Peresmian Pembukaan Musyawarah Nasional V APKASI di Istana Negara, Jumat (26/3).(*)