Pembusuran Anggota TNI AU di Panakkukang, 4 Pelaku Masih di Bawah Umur

BERANDANEWS — Makassar, Aksi teror senjata tajam jenis panah busur yang meresahkan warga Kota Makassar kembali memakan korban jiwa dan keselamatan aparat.

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang anggota TNI Angkatan Udara (TNI AU) bersimbah darah usai diteror komplotan pemuda jalanan.

Pengungkapan kasus pembusuran ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Aula A. Mappaodang Polrestabes Makassar, Senin (26/10/2026) malam.

Dalam rilis tersebut, Kapolrestabes didampingi Kasat Reskrim AKBP Justian, Kasi Propam AKP Setya Budy, serta Kasi Humas AKP Jafar Ahmad.

Sebanyak tujuh orang terduga pelaku berhasil diringkus tim jajaran Reskrim, masing-masing berinisial R (14), B (16), RS (19), F (16), I (15), A (15), dan AKB (18). Mirisnya, empat di antara komplotan tersebut masih tergolong anak di bawah umur.

Kronologi Mencekam: Dihadang Kelompok Bersenjata di Depan Kampus Bosowa

Kombes Pol Arya Perdana menerangkan, tragedi pembusuran tersebut terjadi pada Minggu (25/10/2026) dini hari sekira pukul 02.00 WITA di kawasan Jalan Pampang, Kecamatan Panakkukang, serta koridor Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.

Kejadian bermula saat korban yang merupakan anggota TNI AU tengah melintas di Jalan Urip Sumoharjo depan Kampus Universitas Bosowa usai berencana menuju kawasan Center Point of Indonesia (CPI). Tiba-tiba, korban dihadang oleh sekelompok pemuda yang sudah bersiaga membawa senjata tajam panah busur.

Tanpa alasan jelas, pelaku melesakkan anak panah busur yang langsung menancap di tubuh korban. Korban yang terluka parah dilarikan ke Rumah Sakit Ibnu Sina untuk pertolongan darurat, sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Dody Sardjoto Makassar.

“Korbannya mengalami luka di bagian perut mendekati selangkangan. Ini sangat berbahaya dan mengancam keselamatan jiwa,” tegas Kombes Pol Arya Perdana, Senin malam.

Dua Pelaku Dewasa Perakit Busur, Terancam Hukuman Berlapis

Usai menerima laporan, tim opsnal Polrestabes Makassar bergerak melakukan penyisiran hingga berhasil membekuk seluruh anggota kelompok tersebut. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa dua pelaku dewasa, yakni RS (19) dan AKB (18), berperan sebagai pembuat anak panah busur yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Selain mengandangkan ketujuh pelaku, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti vital, antara lain:

1 anak panah busur dan 1 buah ketapel (pelontar)
1 mata gerinda (alat pembuat busur)
2 ikat tali rafia yang digunakan untuk merakit senjata.

Atas perbuatan biadabnya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal berlapis KUHP Nasional, yakni Pasal 262 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara, Pasal 472 huruf a dan b dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, serta Pasal 307 terkait kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolrestabes menegaskan tidak ada ruang bagi geng motor maupun komplotan pembusur jalanan yang nekat mengganggu kondusivitas dan keselamatan warga di wilayah hukum Kota Makassar.(*)