Pahit di Akhir Pengabdian 19 Tahun! Pensiunan Pabrik Kecap ‘Cap Apel 388’ Gowa Dituntut Mundur Tanpa Pesangon, Perusahaan Malah Lapor Polisi

Ilustrasi

BERANDANEWS — Gowa, Bak meminum obat pahit di penghujung masa bakti, nasib memprihatinkan harus dialami oleh Arief (59).

Setelah hampir dua dekade (19 tahun) menguras tenaga dan pikirannya sebagai Kepala Produksi di pabrik produsen kecap dan lombok kuning ternama, Cap Apel 388 (PT Anugerah Tiga Delapan Delapan Abadi / PT Duta Harapan Tunggal), impian menikmati masa purnabakti dengan tenang justru berujung pada pusaran sengketa hukum yang memanas.

Konflik ketenagakerjaan di Kabupaten Gowa ini memuncak saat pihak pekerja melayangkan Somasi I atas dugaan penahanan hak pensiun dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Namun, langkah tersebut langsung direspons keras oleh manajemen perusahaan melalui laporan polisi (LP) di Mapolresta Gowa.

Jeritan Buruh Senior: Diduga Di-PHK Lisan dan JHT Rp6,9 Juta Menggantung

Arief yang mulai mengabdi sejak 5 Januari 2008 seharusnya resmi memasuki masa pensiun pada 16 September 2026. Alih-alih diproses pensiun secara layak sesuai aturan perundang-undangan, Arief mengaku sempat diminta tetap bekerja selama 10 hari tanpa kepastian status, hingga akhirnya diberhentikan secara lisan pada 5 Oktober 2026.

Melalui tim Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum RIZAL & PARTNERS (Arif Ade Kantari, S.H., dan Rizal, S.H., M.M.), Arief membeberkan bahwa dirinya diminta berhenti (cut off) tanpa dibekali Surat Pemberitahuan PHK maupun Surat Keterangan Pengalaman Kerja (tanda paksa purnabakti).

“Klien kami sudah mencoba berkomunikasi dengan HRD untuk meminta kejelasan status purnabakti dan pencairan JHT, namun tidak mendapatkan kejelasan. Akibat tidak adanya surat keterangan berhenti kerja resmi dari perusahaan, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan milik klien sebesar Rp6,9 juta tidak bisa dicairkan,” ungkap Rizal dalam somasinya.

Pihak pekerja menilai perusahaan di Jalan Macanda, Gowa ini diduga kuat melanggar PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 56, yang mewajibkan pengusaha membayar uang pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak bagi buruh yang memasuki usia pensiun.

Bantahan Manajemen PT Anugerah 388

Berdalih Laporan Pidana di Polresta Gowa
Merespons somasi terbuka tersebut, manajemen PT Anugerah 388 melalui Tim Advokat ABD. MUIS & REKAN (Abd. Muis, S.H. dan Muhammad Idham, S.H.) melayangkan tanggapan resmi tertulis.

Pihak perusahaan membantah keras tuduhan menahan hak pensiun mantan karyawannya. Kendati demikian, manajemen bergeming belum mau membahas besaran hak pensiun lantaran menuding Arief telah melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan, yang kini tengah diproses di jalur pidana.

“Klien kami menegaskan tidak pernah menahan hak-hak pensiun Sdr. ARIEF. Namun, pembicaraan hak pensiun belum dapat dilaksanakan karena perbuatan yang bersangkutan telah kami laporkan ke Polresta Gowa dan sedang berproses hukum,” tegas Abd. Muis dalam bantahan tertulis yang diterima oleh Kuasa Hukum Rizal.

Pihak PT Anugerah 388 menambahkan bahwa nominal uang pensiun yang tercantum dalam surat somasi merupakan klaim sepihak dan belum pernah disepakati. Pihaknya mengimbau semua pihak menghormati proses hukum pidana yang berjalan, serta mengancam akan mengambil tindakan hukum lanjutan jika ada pihak yang dinilai mengganggu operasional pabrik.

Menanggapi pernyataan Pihak PT. Anugerah 388, Rizal menanggapi bahwa pengabdian Arief yang sudah mengabdi 19 tahun dengan angka produksi mencapai 10 juta lusin dinilai tidak pantas dibalas dengan penahanan hak dan laporan pidana.

“Fakta pengabdian 19 tahun dan angka produksi yang sudah menembus 10 juta lusin, sangat tidak pantas dibalas dengan penahanan hak dan laporan pidana” tambah Rizal .(*)