Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Menghadap Presiden Prabowo, Minta Petunjuk Redefinisi Korupsi Usulan DEN

Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra

BERANDANEWS — Jakarta, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memanggil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026) sore.

Pemanggilan mendadak ini berfokus pada pembahasan usulan perubahan dan perluasan definisi tindak pidana korupsi yang digulirkan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN).

Yusril mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut bertujuan menyamakan persepsi dan mendengarkan arahan langsung dari Presiden Prabowo mengenai wacana perombakan pendefinisian korupsi, yang sebelumnya sempat diwacanakan oleh Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan.

“Ini kaitannya dengan pendefinisian korupsi yang sedang dibahas oleh DEN. Nanti sore saya juga akan ada pertemuan dengan DEN membahas masalah itu, sehingga saya dipanggil Pak Presiden untuk mendengar petunjuk (guidance) serta pendapat beliau sebelum saya berdiskusi lebih lanjut,” ujar Yusril kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan.

Bongkar Modus Under-Invoicing Tambang dan Penghindaran Pajak

Dalam keterangannya, Yusril menyoroti masih banyaknya celah hukum terkait perbuatan yang nyata-nyata merugikan perekonomian negara, namun belum secara eksplisit atau spesifik dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dalam regulasi eksis.

Salah satu contoh konkret yang disoroti adalah praktik under-invoicing atau manipulasi pelaporan nilai transaksi ekspor yang sengaja dicantumkan lebih rendah dari nilai sebenarnya.

Pakar hukum tata negara ini mencontohkan praktik manipulasi ekspor hasil tambang nasional, di mana volume bahan tambang yang dikirim jauh lebih besar dibandingkan angka yang dilaporkan kepada otoritas. Modus ini berkorelasi erat dengan kejahatan penyelundupan dan penghindaran pajak (tax evasion).

“Jadi ini yang harus diperluas perumusannya, tidak hanya spesifik terbatas pada unsur kerugian keuangan negara semata seperti yang diralat Pak Luhut. Praktik under-invoicing ekspor tambang itu merugikan negara secara masif,” tegas Yusril.

Rujukan Konvensi PBB (UNCAC) dan Penyempurnaan UU Tipikor

Lebih jauh, Yusril menjelaskan bahwa UN Convention Against Corruption (UNCAC) sejatinya tidak memberikan satu definisi tunggal yang mengikat mengenai korupsi, melainkan menyerahkan formulasi perundang-undangan nasional kepada masing-masing negara peserta.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pernah diundangkannya dulu telah memasukkan pasal-pasal baru seperti gratifikasi dan penyuapan penyelenggara negara.

“UNCAC juga mengatur berbagai bentuk tindak pidana berkaitan korupsi selain penyuapan, seperti pencucian uang (money laundering) dan perdagangan pengaruh (trading in influence). Sebenarnya sebagian sudah ada dalam UU Korupsi kita terkait penyalahgunaan wewenang. Mari kita diskusikan panjang lebar agar hukum kita semakin responsif membentengi kekayaan negara,” pungkasnya.(*)