Pajak Marketplace Ditunda hingga November 2026, idEA Pastikan Industri Siap Eksekusi

Ilustrasi Pajak Digital

BERANDANEWS — Jakarta, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyambut baik keputusan pemerintah menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace hingga 1 November 2026.

Penundaan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ini dinilai memberikan ruang penyesuaian yang proporsional bagi ekosistem digital.

Ketua Umum idEA, Budi Primawan, menegaskan bahwa empat marketplace raksasa anggota asosiasi pada dasarnya sudah merampungkan kesiapan teknis mulai dari integrasi sistem, penyesuaian proses bisnis, hingga sosialisasi kepada para seller. Penundaan jadwal oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dipastikan tidak menyurutkan kesiapan industri.

Sikap idEA Terkait Penundaan Pajak e-Commerce.

Marketplace siap mengikuti penyesuaian tenggat waktu resmi dari pemerintah.

Pengujian sistem dan kesiapan teknis yang telah dibangun tetap menjadi fondasi kuat saat aturan berlaku efektif pada November 2026.

Selain IdEA juga mendorong Kepastian Usaha, dengan menekankan pentingnya komunikasi transparan dan regulasi yang konsisten untuk menjaga iklim bisnis digital tetap kondusif.

Optimalisasi Edukasi: Mendorong pemerintah memanfaatkan masa jeda hingga Oktober 2026 untuk memperluas edukasi serta memperjelas pedoman teknis di lapangan bagi para seller.

“Koordinasi erat antara pemerintah dan industri sangat penting untuk memberikan kepastian bagi marketplace maupun pedagang. Masa penundaan ini perlu dimanfaatkan untuk sosialisasi berkelanjutan agar pelaku usaha paham betul hak dan kewajibannya,” tegas Budi dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Kamis (6/8/2026).(*)