BERANDANEWS — Bantaeng, Suasana tenang di Kost Nura, Jalan Merpati Baru, Kelurahan Pallantikang seketika pecah pada Jumat sore (31/7/2026) lalu.
Di dalam kamar nomor 8 di lantai dua kos tersebut, langkah dua warga asal Kabupaten Jeneponto seorang buruh harian lepas dan seorang ibu rumah tangga harus terhenti di tangan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng.
Penggerebekan yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Awaluddin Latif ini bermula dari aduan resah warga sekitar. Langkah sigap petugas mengungkap kenyataan pahit: kamar kos sederhana itu diduga kuat dijadikan tempat penyimpanan dan transit peredaran narkotika jenis sabu.
Dua sosok yang diamankan yakni SU (46), pria yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh harian asal Kecamatan Rumbia, serta SA (36), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Turatea.
Dari hasil penggeledahan yang teliti, polisi mengamankan total 26,84 gram sabu yang disembunyikan dalam berbagai bentuk kemasan:
– 1 saset ukuran sedang berisi kristal bening seberat 19,55 gram.
– 9 saset kecil siap edar seberat 6,84 gram.
– 1 saset kecil seberat 0,45 gram.
Selain barang haram tersebut, sudut-sudut kamar kos itu juga menyimpan cerita kelam. Petugas menyita tumpukan saset kosong, tisu, kotak rokok, helai bungkus mi instan, hingga tiga unit telepon genggam yang diduga menjadi alat komunikasi jaringan mereka.
Berdasarkan pengakuan awal, SU mengaku tergiur menjadi perantara setelah memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial PE di Kabupaten Jeneponto untuk diedarkan kembali. Potret ini memperlihatkan bagaimana impitan ekonomi dan tergiur jalan pintas kerap menjebak warga biasa masuk ke dalam lingkaran gelap narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng, IPTU Chaidir, S.H., M.H., menegaskan bahwa kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kini telah ditahan di Mapolres Bantaeng demi menjalani proses hukum dan pengembangan kasus.
“Kami membenarkan adanya penangkapan dua terduga pelaku ini. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami tidak berhenti di sini, pengembangan terus dilakukan untuk mengejar pemasok utama dan membongkar jaringan yang lebih luas,” tegas IPTU Chaidir.
Ia juga menyuarakan keprihatinannya dan mengetuk kepedulian masyarakat untuk menjaga lingkungan masing-masing. Peran aktif warga dalam melaporkan gerak-gerik mencurigakan sangat krusial agar kawasan pemukiman dan tempat kos tidak dijadikan sarang peredaran barang haram.
Atas perbuatannya, SU dan SA kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, meninggalkan masa depan yang kian buram di balik jeruji besi.(*)





